Orang Tua Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Bila Anak Terlanjur Minum Obat Sirop

Bila terlanjur memakai obat sirop, cukupi kebutuhan air minum anak. Apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret.

Raynaldo Ghiffari Lubabah
Orang Tua Jangan Panik, Ini yang Harus Dilakukan Bila Anak Terlanjur Minum Obat Sirop
Ilustrasi obat sirop. ©2022 Antara

Orang tua yang anaknya terlanjur minum obat sirop diminta tidak panik. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama meminta para orang tua untuk memantau kondisi buah hati agar bisa ditangani bila ada efek samping.

Dia menjelaskan, bila yang dikonsumsi anak berupa vitamin atau obat simptomatik yang meredakan gejala suatu penyakit. Orang tua disarankan untuk segera menghentikan konsumsi dan berkonsultasi kepada dokter yang memberikan resep tersebut.

"10 hari dari periode terakhir minum obat harus pantau gejala anak," kata Ngabila melalui siaran streaming dilansir Antara, Jumat (21/10).

Kemudian, cukupi kebutuhan air minum anak. Apalagi bila buah hati kehilangan cairan akibat muntah atau mencret. Periksa frekuensi kencing anak, bila dirasa tidak sebanyak biasanya coba lah untuk memberikan lebih banyak air minum.

"Jika anak tak kunjung buang air kecil meski asupan minumnya cukup, segera periksakan anak ke fasilitas pelayanan kesehatan," ujar Ngabila.

Dia mengingatkan orang tua untuk menghentikan dulu konsumsi obat dan vitamin bentuk cair dan beralih ke bentuk tablet, kapsul atau puyer.

Namun, Ngabila menegaskan yang tak kalah penting adalah pencegahan penyakit dengan menerapkan gaya hidup sehat termasuk asupan makanan bergizi kaya vitamin.

Dia menyarankan masyarakat untuk mengonsumsi makanan bergizi untuk mendapatkan vitamin alih-alih suplemen. "Kecuali ada kondisi medis sehingga diresepkan vitamin, misalnya pada kondisi anak dengan gizi buruk," ujar dia.

Kementerian Kesehatan bersama BPOM berkoordinasi untuk menentukan produk obat sirop mengandung bahan kimia perusak ginjal yang segera ditarik dari pasaran.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan rencana penarikan produk obat sirop itu berkaitan dengan temuan tiga zat kimia berbahaya, yakni ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE) pada 15 sampel produk obat sirop yang diteliti dari pasien gangguan ginjal akut.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melakukan pengujian terhadap 39 bets dari 26 obat sirop. Dari jumlah itu, ada lima produk obat yang tercemar kandungan Etilen Glikol (EG).

Dilihat dari situs pom.go.id pada Kamis (20/10)obat sirop tersebut adalah pertama, Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar 08L7813003537A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Kedua, Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTLO332708637A1, kemasan dus, botol plastik 60 ml.

Ketiga, Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botot Plastik 60 ml.

Keempat, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol 60 ml.

Kelima, Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol 15 ml.

Meski begitu, BPOM menyatakan, hasil uji cemaran EG tersebut belum dapat mendukung kesimpulan bahwa penggunaanobat sirop itu memiliki keterkaitan dengan kejadian gagal ginjal akut.

Rekomendasi