Buronan bos besar judi online Apin BK, berhasil diringkus Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di Malaysia. Kepala Polri (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan, Apin BK sebelumnya sempat sembunyi di Singapura.
"Salah satu buronan Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura, bergeser ke Malaysia. Buronan tersebut berhasil diserahkan kepada kita," kata Sigit kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (14/10).
Penangkapan tersebut merupakan buah kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Diraja Malaysia.
Dalam kasus ini, tim penyidik juga telah menetapkan 14 tersangka dan satu orang saksi setelah dilakukannya gelar perkara di Mapolda Sumatera Utara (Sumut).
Berikut merdeka.com merangkum deretan aset fantastis milik Apin BK yang disita polisi:
Advertisement
Polisi menyita aset berupa deretan ruko Warung Warna Warni milik Apin BK di kompleks Perumahan Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (23/9) sore, sesuai dengan surat penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor: 1525/PEN.PID/2022/PN LBP Tanggal 20 September 2022.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengungkapkan, penyitaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan yang dilakukan Dit Reskrimsus Polda Sumut.
Hadi juga menyatakan jika Apin BK dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Di mana tindakan pencucian uang tersbut bertujuan untuk memperkaya diri dengan menyamarkan asal usul uang tersebut berasal.
"Tindak pencucian uang ini sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Hadi, Sabtu (24/9).
Advertisement
Polda Sumut kembali menyita aset milik Apin BK yang berada di kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Senin (17/10).
Kali ini aset milik Apin BK yang disita oleh polisi berupa lima rumah toko (ruko) di kawasan perumahan tersebut. Penyitaan dilakukan sesuai surat penetapan dari pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
"Tadi sore sekitar pukul 13.00 WIB sampai 16.00 WIB penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut berdasarkan surat penetapan izin penyitaan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam kembali menyita lima aset milik Apin BK," tutur Hadi.
Menurut keterangan yang diberikan Hadi, lima ruko milik Apin BK itu adalah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis judi online.
"Ini adalah bagian dari TPPU yang dikenakan penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Lima aset itu berupa rumah toko yang berada di kawasan Cemara Asri," ungkapnya.
Advertisement
Aset bos judi online Apin BK kembali disita Polda Sumut pada Rabu (19/10). Setelah penyitaan yang dilakukan dua kali sebelumnya, kini aset yang disita berupa empat unit rumah toko (ruko) di Kota Medan dan Deli Serdang.
Dua ruko berlokasi Jalan Danau Singkarak Kota Medan, dan dua ruko lainnya berada di kompleks Suzuya Plaza di Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Ini adalah bagian dari proses penyidikan yang terus yang dilakukan penyidik dari Polda dan Bareskrim," ungkap Hadi.
Dari total 26 aset Apin BK yang disita pihak kepolisian, memiliki nilai sebesar Rp151,9 miliar. Di samping telah melakukan penyitaan sebanyak tiga kali, petugas terus menelusuri aliran dana Apin BK, termasuk aset lain yang mungkin dimiliki bos judi online itu.
Advertisement
Selain ruko, aset rumah mewah milik Apin BK juga turut disita polisi. Pertama rumah mewah di Jalan Palem, Kompleks Cemara Asri, Deli Serdang.
Polisi memasang police line di rumah seharga Rp30 miliar tersebut. Selain itu juga terpasang plang bertulis 'aset ini dalam penyitaan'.
Rumah kedua yang disita adalah di Jalan Bakau dengan taksiran harga mencapai Rp21 miliar.
Reporter: Putri Oktafiana