Ini Alasan Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria & Irfan Widyanto Tak Eksepsi

Pengacara menilai dakwaan dibacakan JPU telah jelas sebagaimana syarat formil dan materil. Sehingga apa yang telah tertuang dalam dakwaan tidak perlu dibatalkan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ini Alasan Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria & Irfan Widyanto Tak Eksepsi
Brigjen Hendra Kurniawan di Ruang Sidang. ©2022 Merdeka.com

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merampungkan sidang perdana kasus dugaan perintangan atau Obstruction Of Justice terkait pembunuhan Brigadir J. Sidang beragendakan mendengarkan dakwaan terhadap enam tersangka yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.

Tiga terdakwa yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto tak mengajukan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pengacara ketiga terdawa, Henry Yosodiningrat menjelaskan alasan kliennya tak mengajukan nota keberatan.

"Enggak perlu, eksepsi itu kalau ada yang sangat prinsip misalnya dakwaannya mengandung obscuur libel kabur, kemudian perannya tidak jelas, tempusnya tidak jelas, locusnya tidak jelas, gitu ya," kata Henry kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Henry menilai dakwaan dibacakan JPU telah jelas sebagaimana syarat formil dan materil. Sehingga apa yang telah tertuang dalam dakwaan tidak perlu dibatalkan.

"Tapi kalau saya lihat syarat formil syarat materil seperti yang dimaksud di KUHAP sudah terpenuhi ya kita harus mengakui bahwa itu sudah baik tidak ada hak yang bisa mengakibatkan dakwaan dibatalkan," kata dia.

"Jadi untuk menghormati asas peradilan murah cepat dan sederhana, maka kita tidak eksepsi," tambah dia.

Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Saksi

Majelis hakim memutuskan agar persidangan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria dan AKP Irfan Widyanto dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi dihadirkan JPU pada Rabu (26/10) pekan depan.

"Untuk persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi satu minggu," kata majelis hakim.

Dalam perkara perintangan penyidikan ini terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi