Susul Hendra dan Agus, Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan agar persidangan segera dilanjutkan untuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Rabu (26/10) pekan depan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Susul Hendra dan Agus, Irfan Widyanto Tak Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Jaksa
Sidang Perdana Terdakwa Irfan Widyanto. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanani

Terdakwa Irfan Widyanto menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan, pembunuhan Brigadir J.

Keputusan itu karena Tim Penasehat Hukum menilai jika surat dakwaan secara teliti, kami melihat dakwaan JPU sudah memenuhi syarat materiil dan formil dari surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 43 KUHAP.

"Oleh karenanya kami tidak mengajukan eksepsi," kata Henry Yosodiningrat dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dengan begitu, Majelis Hakim memutuskan agar persidangan segera dilanjutkan untuk tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi pada Rabu (26/10) pekan depan.

"Untuk persidangan selanjutnya dengan pemeriksaan saksi-saksi satu minggu,"kata majelis hakim.

Alhasil, dengan begitu keputusan Irfan Widyanto tidak mengajukan eksepsi senada dengan keputusan dari Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria.

Sehingga khusus untuk perkara mereka langsung menuju tahap pembuktian dengan bakal menghadirkan sejumlah saksi yang telah disiapkan jaksa penuntut umum.

Sedangkan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Chuck Putranto, Arif Rahman, dan Baiquni Wibowo menyatakan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU.

"Izin kami sebagai penasehat hukum memerlukan waktu untuk mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut," kata Junaidi Saibih yang mewakili penasehat hukum ketiga terdakwa saat sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dengan resminya Chuck Putranto mengajukan eksepsi, maka total ada terdakwa Baiquni Wibowo yang bakal bacakan eksepsi Rabu (26/10) disusul
Arif Rahman yang dijadwalkan Jumat (28/10).

Diketahui, jika peran dari keenam terdakwa adalah untuk membantu Ferdy Sambo dalam upaya menyembunyikan fakta sesungguhnya atas insiden pembunuhan berencana Brigadir J yang dibuat dengan skenario palsu baku tembak.

Adapun dalam perkara perintangan penyidikan kali ini, khusus Ferdy Sambo telah dilangsungkan pada sidang Senin (17/10) lalu. Dimana dalam perkara itu, Sambo didakwa dengan dakwaan kumulatif yang menggabungkan antara perkara pembunuhan berencana dan obstruction of justice.

Atas hal tersebut, dalam perkara obstruction of justice mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Rekomendasi