D alias Ocin (38), MA alias Bule (46) dan SZ alias Kumis (55), yang merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Tangerang, diamankan Polisi setelah terekam video diduga melakukan ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya mengamankan tujuh orang anggota ormas. Namun, dari hasil gelar perkara ditetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus pidana ujaran kebencian dan undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
"7 orang oknum ormas tertentu yang terlihat dari rekaman video tersebut, untuk dimintakan keterangan. Dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka dari hasil gelar perkara Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya," katanya di kantornya, Sabtu (15/10).
Advertisement
Menurutnya, viralnya video yang tersebar di berbagai platform media sosial seperti twitter dan whatsapp grup, membuat warga dari etnis tertentu tidak nyaman. Sehingga membuat laporan atas rekaman video viral itu.
"Masih didalami (isi video). Dan ada warga dari etnis tertentu yang melaporkan ke Polres berinisial EL, atas laporan polisi: LP/B/1357/X/2022/SPKT/ Restro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya," jelasnya.
Zain mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (13/10) sekira pukul 06.30 WIB di beberapa Group WA dan Twitter. Dalam video itu memperlihatkan sekumpulan orang berbaju hitam yang berasal dari salah satu ormas di kota Tangerang, sengaja membuat video bermuatan SARA.
"Awalnya dari peristiwa perselisihan antar warga yang berinisial SC (penasehat ranting ormas) dengan M dan N yang terjadi di Perumahan Taman Jaya Kelurahan Cipondoh Makmur, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang," terangnya.
Advertisement
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli Bahasa dan ITE, barang bukti yang disita dan hasil gelar perkara yang dilakukan di Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya pada tanggal 14 Oktober 2022, di putuskan untuk status perkaranya dinaikkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Status saksi MA alias Bule, SZ alias Kumis, dan D alias Ocis dinaikkan menjadi tersangka," tegasnya.
Saat ini barang bukti berupa video rekaman, screen shoot medsos, handphone dan pakaian ormas tertentu, telah dikumpulkan dan juga saksi-saksi yang mengetahui telah dilakukan pemeriksaan.
"Apabila ada etnis tertentu yang merasa terancam, silahkan untuk melapor ke Polres Metro Tangerang Kota melalui Call center Polres Metro Tangerang Kota di Nomor Commant center 082211110110," tutup Zain.
Para pelaku kata Zain, terancam pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2008, tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 huruf b angka 2 Jo pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman penjara 6 tahun.