Belum Ditahan, Rizky Billar Masih Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Atas hal tersebut, Zulpan menyampaikan jika keputusan penahanan terhadap Rizky Billar belum ditentukan mengingat yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Belum Ditahan, Rizky Billar Masih Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Rizky Billar. Instagram @rizkybillar ©2022 Merdeka.com

Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan melanjutkan pemeriksaan terhadap Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap korban istrinya, Lesti Kejora.

"Malam ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Rizky sebagai tersangka. Ini rehat sejenak, yang bersangkutan sudah mengetahui jadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan hari ini," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat jumpa pers, Rabu (12/10).

Atas hal tersebut, Zulpan menyampaikan jika keputusan penahanan terhadap Rizky Billar belum ditentukan mengingat yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan.

"Nanti akan disampaikan apakah malam hari ini ditahan atau (tidak) bagaimana (keputusan penyidik)," ucapnya.

Adapun penahanan terhadap Rizky Billar bisa dilakukan merujuk sebagaimana Pasal 21 KUHAP syarat subyektif berdasarkan pertimbangan penyidik terkait adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau melakukan tindak pidana.

Sedangkan berdasarkan syarat obyektif pada syarat ancaman pidana penjara lebih dari 5 tahun. Hal itu tidak termasuk, karena ancaman dalam kasus KDRT Rizky Billar diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Sesuai fakta hukum tersangka disangkan dengan pasal 44 kekerasan fisik didukung, ancaman hukuman 5 tahun penjara," sebut Zulpan.

Sebagaimana pasal dilaporkan Lesti terkait KDRT Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan pidana penjara paling lama 5 lima tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Duduk Perkara

Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dialami pedangdut Lesti Kejora tengah diusut Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan dilayangkan Lesti, lantaran suaminya Rizky Billar diduga ketahuan selingkuh berujung tindakan KDRT.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, KDRT itu terjadi di rumah Lesti dan Rizky di Jalan Gaharu Ill Nomor 10 A, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Rabu (28/9) sekitar pukul 02.30 dan 10.00 WIB.

"Telah terjadi tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan terlapor MR (Muhammad Rizky) terhadap korban (Lesti), berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami istri, dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban," ucap Zupan saat dikonfirmasi, Kamis (29/9).

Menurut Zulpan, karena tidak terima diselingkuhi, Lesti kala itu meminta kepada Rizky untuk dipulangkan ke rumah orang tuanya. Namun mendengar permintaan dari sang istri, Rizky malah emosi dan menganiaya korban.

"Saat korban meminta dipulangkan ke rumah orang tuanya terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang ulang," ucapnya.

Zulpan mengatakan, kemudian pada pukul 10.00 WIB, Rizky berusaha menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membanting korban ke lantai. Aksi itu dilakukan Rizky berulang sehingga Lesti merasakan sakit di tangan kanan dan kiri, leher dan tubuh.

Atas tindakan penganiayaan tersebut, Lesti Kejora lantas membuat laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Selatan sebagaimana terdaftar dalam Nomor LP/B/ 2348/18/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

"Atas kejadian tersebut korban merasa sakit dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan guna ditindaklanjuti," tutur Zulpan.

Rekomendasi