Sidang kasus dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat yang menjerat eks perwira penghubung Komando Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai, Mayor Inf (purn) Isak Sattu ditunda. Sidang ditunda dikarenakan tujuh saksi yang seharusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak bisa hadir.
Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati mengatakan agenda sidang hari ini masih terkait pemeriksaan keterangan saksi. Sutisna menanyakan saksi yang seharusnya sudah siap dihadirkan untuk memberikan kesaksian.
"Agenda sidang hari ini masih pemeriksaan saksi dari JPU. Bagaimana JPU apakah saksi sudah siap?" tanya Sutisna di Pengadilan Negeri Makassar, Senin (10/10) .
Advertisement
Sidang Kembali Digelar Lusa
Koordinator JPU, Erryl Prima Putra Agoes menyampaikan adanya kendala teknis sehingga tidak bisa menghadirkan saksi. Erryl meminta kepada majelis hakim agar sidang ditunda pada Rabu (12/10).
"Mohon izin yang mulia, ada beberapa kendala teknis. Sebenarnya kami memanggil tujuh orang saksi, namun ada kendala teknis yg kami tidak bisa hindari sehingga para saksi tidak bisa hadir hari ini. Mohon berkenan untuk re-schedulle di hari Rabu," kata Erryl.
Karena kendala teknis tersebut, majelis hakim sempat mempertanyakan para saksi tersebut. "Dari sekian ini apakah ada yang sudah dikonfirmasi soal alasan ketidakhadirannya," ujar di.
Dengan tidak hadirnya saksi, Sutisna menyampaikan kepada terdakwa Isak Sattu bahwa sidang ditunda ke hari Rabu dan Kamis sesuai dengan keinginan JPU.
"Saudara terdakwa, tadi (JPU) sudah memanggil tujuh orang saksi yang akan diperiksa hari ini, sampai hari ini tidak hadir karena alasan teknis. Sehingga tidak bisa hadir," tandasnya.