Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi perkara sengketa tanah Sriwedari yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo. Hal itu tertuang dalam putusan MA No 2085 K/Pdt/2022.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming membenarkan kabar itu. Menurutnya, saat ini proses masih berjalan, karena memang belum tuntas sepenuhnya.
"Ya sudah dilanjutkan saja diproses. Kan itu belum tuntas semua, masuk proses selanjutnya. Putusan MA kemarin bisa jadi titik terang kita semua," ujar Gibran, Senin (10/10).
Advertisement
Penataan Dilanjutkan
Jika kasus sengketa benar-benar sudah selesai, lanjut Gibran, Pemerintah Kota Solo akan melanjutkan penataan di kawasan Sriwedari. Penataan meliputi Gedung Wayang Orang, Masjid Raya, hingga gedung Grha Wisata Niaga.
"Nanti ditata, masjid dilanjutkan pembangunannya, gedung wayang orang harus diperbarui. Graha Wisata diratakan, dikembalikan seperti asalnya," terangnya.
Terkait anggaran, Gibran mengaku masih akan menunggu keputusan rapat dengan DPRD. Ia berharap nantinya program corporate social responsibility (CSR) berperan.
"Sebentar, pelan-pelan ya. Pak Kasno (Ketua FPDIP Solo) kan juga sudah berstatemen akan melakukan pembangunan masjid. Tapi nanti kita rapatkan dulu. Sebenarnya kasusnya sudah mulai ada titik terang, CSR sebenarnya bisa masuk semua. Tunggu dulu, berproses dulu, pengajuan APBD di DPRD lihat dulu, apa yang digeser," katanya.
Advertisement
Putusan Kasasi
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Pemkot Solo, dalam hal ini Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka melalui kuasa hukumnya. Dalam Putusan MA RI Nomor 2085 K/Pdt/2022 terkait Sengketa Tanah Sriwedari, permohonan kasasi Gibran melawan 11 orang ahli waris ini dikabulkan MA.
Putusan kasasi tersebut memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo menindaklanjuti putusan kasasi untuk membatalkan sita eksekusi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Ahyani mengemukakan pihaknya masih menunggu dokumen putusan resmi dari MA.
Dengan dikabulkannya kasasi tersebut, MA membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 468/PDT/2021/PT Semarang tanggal 8 Desember 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 247/Pdt.G/2020/PN Skt tanggal 9 Juni 2021.
"Kalau dokumen resmi sudah kita terima, kita lakukan langkah hukum selanjutnya," pungkasnya.