Ketua Komnas HAM Terpilih Ogah Tanggapi Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilihan

Terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menimbulkan sebuah pertanyaan, lantaran dinilai melanggar aturan mekanisme penunjukan ketua lembaga tersebut.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Ketua Komnas HAM Terpilih Ogah Tanggapi Dugaan Pelanggaran Aturan Pemilihan
Calon Komisioner Komnas HAM Uji Kelayakan di Depan DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menimbulkan sebuah pertanyaan, lantaran dinilai melanggar aturan mekanisme penunjukan ketua lembaga tersebut.

Menanggapi hal itu, Atnike mengaku bakal memberikan penjelasan usai dirinya dan kedelapan komisioner Komnas HAM terpilih periode 2022-2027 telah resmi dilantik.

"Mohon maaf, saat ini saya belum bisa memberikan keterangan. Namun pada waktunya saya bersama anggota komisioner terpilih lainnya akan memberikan keterangan," ujar Atnike kepada merdeka.com, Jumat (7/10).

Senada dengan Atnike, Pramono Ubaid Tanthowi Komisioner Komnas HAM terpilih juga enggan berkomentar atas Atnike Nova Sigiro yang didapuk sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027.

"Nah, kalau itu silakan tanya ke komisi III DPR. Saya belum dilantik. Jadi belum merasa berhak untuk menjawab," ujar Pramono.

Meski tidak mau memberikan komentar atas pertanyan terpilihnya Atnike Nova Sigiro. Namun Pramono, menegaskan bila proses seleksi Anggota Komnas HAM periode 2022-2027 yang dilakukan Pansel telah berjalan secara terbuka sesuai aturan.

"Siapa bilang berlangsung tertutup? Semua proses seleksi di pansel berlangsung terbuka. Bahkan publik dilibatkan dalam salah satu proses seleksi, yakni uji publik," ujarnya.

"Calon-calon diminta memaparkan visi misinya di depan audiens umum, lalu audiens boleh mengajukan pertanyaan. Gimana dibilang tertutup?" tambahnya.

Untuk diketahui bahwa, Komisi III DPR telah menetapkan sembilan nama calon anggota Komnas HAM periode 2022-2027. Komisi III telah memilih berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar sejak Jumat, 30 September lalu.

Sembilan nama itu adalah Abdul Haris Semendawai, Anis Hidayah Atnike Nova Sigiro, Hari Kurniawan, Prabianto Mukti Wibowo, Pramono Ubaid Tanthowi, Putu Elvina, Saurlin P Siagian, Uli Parulian Sihombing. Atnike Nova Sigiro ditunjuk sebagai ketua.

Kritik Taufan Damanik

Sebelumnya, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menilai terpilihnya Atnike Nova Sigiro sebagai Ketua Komnas HAM periode 2022-2027 melanggar aturan. Damanik mengatakan pemilihan ketua harus dilakukan melalui mekanisme internal.

"Di situ jelas tertulis Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh anggota. Di dalam Tatib Komnas HAM Pasal 22 ayat 2 juga dijelaskan memilih Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM itu adalah para komisioner di dalam Rapat Paripurna (internal Komnas HAM)," kata Taufan kepada merdeka.com, Rabu (5/10).

Itu telah diatur dalam Undang-Undang 39 Tahun 1999 pasal 83 ayat 3, tertulis "(3) Ketua dan Wakil Ketua Komnas HAM dipilih oleh dan dari anggota."

Kemudian diejawantahkan dalam Peraturan Komnas HAM Nomor 2 Tahun 2019, Pasal 22 Ayat 2. "Ketua dan 2 (dua) Wakil Ketua dipilih oleh Anggota Komnas HAM dalam Sidang Paripurna."

Alhasil dengan langkah pemilihan Atnike Nova Sigiro sebagai ketua Komnas HAM telah melanggar aturan Paris Principles. Bahwa semua Komnas HAM di dunia diwajibkan untuk independen.

"Karena itu intervensi DPR dalam pemilihan Ketua bisa dinilai mengurangi independensi Komnas HAM RI yang sekarang akreditasinya A," tutur Taufan.

Taufan menilai jika langkah politik DPR bisa dianggap langkah intervensi yang melemahkan Komnas HAM. Karena sedari awal pemilihan Ketua Komnas HAM itu berbeda dengan lembaga lainnya.

"Lihat saja Pansel Komnas HAM itu berbeda dengan KPU atau KPK dimana Pansel dibentuk pemerintah. Tapi untuk Komnas HAM sepenuhnya dibentuk oleh Sidang Paripurna Komnas HAM. Itu lah otonomi lembaga ini, melebihi independensi lembaga negara lain seperti KPU dan KPK," bebernya.

Rekomendasi