MA Tolak Kasasi Moeldoko Terkait Hasil KLB Demokrat Deli Serdang

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono.

Muhammad Genantan Saputra
MA Tolak Kasasi Moeldoko Terkait Hasil KLB Demokrat Deli Serdang
Moeldoko menyampaikan pidato saat KLB Partai Demokrat. ©2021 Merdeka.com

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Putusan kasasi ini diketok pada Kamis (29/8).

"Tolak Kasasi," bunyi amar putusan MA yang dilihat Senin, (3/10).

Amar putusan itu diketok oleh ketua majelis hakim Irfan Fahruddin dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono. Serta panitera pengganti yaitu Joko Agus Sugianto.

Untuk diketahui, KLB Deli Serdang adalah kepemimpinan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. KLB itu menetapkan Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat 2021-2025 menggantikan Agus Harimurti Yudhoyono.

Moeldoko lalu menyerahkan susunan kepengurusan serta AD/ART Partai Demokrat yang dihasilkan KLB Deli Serdang. Namun kepengurusan itu ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Moeldoko tidak menyerah. Dia mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta terkait keputusan Menkum HAM itu, tetapi tetap ditolak. Begitu pula dengan pengajuan banding yang diajukan ke PTUN DKI Jakarta.

Setelah adanya putusan Kasasi yang ditolak MA sekarang, perlawanan Moeldoko kandas.

Rekomendasi