Pengadilan Negeri Tipikor menunda sidang perdana terdakwa mantan Dirjen Daglu (Perdagangan Luar Negeri) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana hingga pekan depan. Penundaan sidang karena ketua majelis hakim sedang sakit.
Demikian dikatakan kuasa hukum Indrasari Wisnu, Jefri Moses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Informasi dari panitera hakim sakit, sidang ditunda seminggu," kata Jefri Moses, Rabu (24/8).
Sidang akan kembali digelar pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang. Selain Indrasari Wisnu, Lin Che Wei juga akan menjalani persidangan.
Keduanya merupakan terdakwa perkara korupsi pemberian izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta minyak goreng yang merupakan produk turunannya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka dalam kasus eksporminyak goreng, yakni dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Salah satunya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag).
"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," tutur Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4).
Secara rinci, keempat tersangka adalah Indrashari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia dan, PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Menurut Burhanuddin, ketiganya tersangka dari pihak perusahaan telah secara intens berusaha mendekati Indrashari agar mengantongi izin ekspor CPO.
"Padahal perusahaan-perusahaan itu bukanlah perusahaan yang berhak melakukan impor," jelas dia.