Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap bos PT Duta Palma Group dan Darmex Group, Surya Darmadi di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Hal ini dilakukan usai ia menjalani pemeriksaan selama hampir empat jam, Senin (15/8).
Pantauan merdeka.com di lokasi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Surya Darmadi yang mengenakan rompi tahanan berwarna pink keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAMPidsus) dan langsung dimasukan ke dalam mobil Toyota Innova berwarna hitam dengan plat nomor B 2896 DO, sekitar pukul 17.33 Wib
"Tahan di Rutan Kejagung," kata Direktur Penyidikan JAMPidsus, Supardi saat dikonfirmasi, Senin (15/8).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung akan melakukan penahanan terhadap Surya Darmadi usai dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang menjeratnya. Diketahui, Surya Darmadi tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 13.57 Wib.
"Hari ini kami sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD, dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada wartawan, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (15/8).
Advertisement
Kendati demikian, dirinya belum bisa memastikan akan dilakukan penahanan dimana Surya Darmadi tersebut. Hal ini akan ditentukan usai menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Penerbangan dari Taiwan dengan China Airline dan ditahan rencananya, kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti akan ditentukan sore ini setelah dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Selain itu, ia menjelaskan, pihaknya melayangkan surat pemanggilan terhadap Surya Darmadi saat berada di Singapura. Kemudian, surat itu pun diterimanya.
"Maka tersangka mengajukan permohonan untuk menyerahkan diri kepada kami, tapi tidak tahu dimana tersangka itu berada. Tapi, pada waktu pemanggilan ada di Singapura. Kemudian dua hari lalu ada koordinasi dari pengacaranya ada di negara-negara itu," jelasnya.