Polisi Ringkus Penjual Senjata Api dan Ribuan Butir Peluru

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, tersangka mendapatkan senpi itu dengan cara membeli dari temannya selama lima tahun terakhir. Tersangka juga membuka bengkel di rumahnya untuk reparasi senpi.

Irwanto
Oleh Irwanto - Reporter
Polisi Ringkus Penjual Senjata Api dan Ribuan Butir Peluru
Polisi Ringkus Penjual Senjata Api dan Ribuan Butir Peluru. ©2022 Merdeka.com/Irwanto

Seorang pengurus Perbakin Musi Rawas, Sumatera Selatan, AG (50), ditangkap karena menjual secara bebas dan ilegal senjata api dan ribuan butir peluru. Tersangka terancam dipidana penjara selama 15 tahun.

Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumahnya di Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Lubuklinggau, Senin (8/8). Barang bukti disita dua pucuk senpi laras panjang jenis mouser dan sepucuk senpi laras panjang jenis sten gun, serta 1.498 butir peluru.

Turut diamankan sejumlah senjata laras panjang dan laras pendek yang rusak, dan alat untuk mereparasi seperti gerinda, tabung gas, rompi, helm, dan perlengkapan bengkel senpi lainnya.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi mengungkapkan, tersangka mendapatkan senpi itu dengan cara membeli dari temannya selama lima tahun terakhir. Tersangka juga membuka bengkel di rumahnya untuk reparasi senpi.

"Tersangka merupakan pengurus Perbakin Musi Rawas, diketahui dia sudah lima tahun jual beli senpi dan peluru," katanya, Selasa (9/8).

Dalam menjalankan bisnisnya, tersangka menunggu di rumah dan transaksi langsung dengan pembeli. Untuk satu kotak peluru beli Rp400 ribu dan dijual kembali dengan keuntungan Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per kotak.

"Sistemnya jual beli, tersangka memasok peluru untuk pemesan," ujarnya.

Tersangka merupakan pelaku yang ditangkap dari pengembangan kasus sebelumnya yang juga pengurus dan anggota Perbakin Musi Rawas. Tersangka dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami akan panggil Ketua Perbakin Musi Rawas untuk dimintai keterangan terkait jual beli senpi dan peluru di organisasi itu," tutupnya.

Rekomendasi