Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Aktivitas di Ruang Publik

Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Aktivitas di Ruang Publik. Pemerintah Indonesia mewajibkan vaksinasi dosis lanjutan (Booster) sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik. Persyaratan Booster diwajibkan seiring terus bertambahnya kasus Covid-19 yakni 3.584 orang pada hari kamis 16 Juli 2022.

Debby Restu Utomo
Oleh Debby Restu Utomo - Editor
Vaksin Booster Jadi Syarat untuk Aktivitas di Ruang Publik
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin dosis ketiga (Booster) di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kopi Gandaria, Pasar Rebo, Jakarta, Jumat (15/7/2022). ©2022 Merdeka.com/Imam Buhori
Rekomendasi