Direktorat Lalu Lintas Polres Bogor memberlakukan sistem ganjil genap atau gage di jalur wisata Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pemberlakuan sistem gage ini dimulai sejak Rabu (25/5) hingga Minggu (29/5).
"Sejak Rabu 25 Mei 2022 pada pukul 14.00 WIB hingga Minggu 29 Mei 2022 pukul 21.00 WIB," ujar BKO Lantas Polres Bogor Iptu Ketut Agoeng kepada merdeka.com, Kamis (26/5).
Pemberlakuan ini dimulai H-1 atau satu hari sebelum Hari Raya Kenaikan Isa Almasih, yang jatuh hari ini.
"Peraturan menteri perhubungan No 84, apabila ada tanggal merah dimulai pada H-1. Itu peraturan yang menyatakan bukan kita," jelasnya.
Ketut mengungkapkan, masih ada pengendara yang melanggar sistem tersebut. Namun ia belum tahu berapa jumlah pelanggarnya.
"Masih ada yang coba-coba tapi kita putar balik, namun masyarakat sudah banyak yang mengetahui, jadi tidak banyak yang melanggar. Ya dari pelat B dan daerah juga ada (Yang melanggar)," pungkasnya.


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387602/original/040268100_1793519059-IMG_20261101_135435.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387582/original/087745300_1793516708-697a03cd3d563.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4412749/original/008778900_1683024969-20230502-Polemik-Impor-KRL-Bekas-Tallo-2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387562/original/009900900_1793515391-WhatsApp_Image_2026-11-01_at_13.39.50.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9387539/original/034010500_1793513667-IMG-20261101-WA0032.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4038592/original/061469600_1653982615-ilustrasi_korupsi.jpg)