Kasus pencemaran nama baik Brigjen Pol MZM sudah inkracht. Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Riau, DA dieksekusi Kejaksaan Negeri Siak dalam vonis satu tahun penjara.
Kasus itu terjadi pada 2020 lalu, saat MZM menjabat sebagai Irwasda Polda Riau berpangkat Kombes.
Kasipidum Kejari Siak, Senopati mengatakan, eksekusi terhadap DA dilakukan hari ini, Selasa (17/5). Jaksa menjalankan eksekusi atas putusan ikracht di Pengadilan Negeri Siak Nomor: 272/Pid.B/2021/PN Siak tanggal 11 Januari 2022.
"Kita melakukan eksekusi dihadiri oleh jaksa eksekutor, terdakwa dan dihadiri penasehat hukum terdakwa. Kemudian disaksikan pengawalan anggota dari Polres Siak. Vonis ikracht satu tahun penjara," kata Senopati, Rabu (18/5).
Menurut Senopati, kasus yang menimpa DA bukan dalam status sebagai Ketua Komnas PA, melainkan murni pidana. DA sebelumnya dilaporkan oleh atas kasus pencemaran nama baik tahun 2020 lalu.
"Jadi kasus ini murni pribadinya. Kebetulan saja yang bersangkutan sebagai Ketua Komnas PA, tetapi kasus ini tak ada hubungan sama tupoksinya. Dia memang di Komnas PA, tetapi dia membantu dan punya peranan khusus di kasus lahan dipasang plang," jelasnya.
Senopati menyampaikan, awal kasus ini berawal saat DA bersama rekannya SS memasang plang kepemilikan tanah di Siak bertuliskan 'TANAH INI MILIK KOMBES POL MZ MUTTAQIEN, S.H., SIK.,MAP'. Plang itu disebut sesuai dengan risalah lelang No: 118/1987-1988, tanggal 29 Maret 1998.
"Bu Dewi ini memasang, menyampaikan dan juga ikut membenarkan lahan Irwasda dan mau dijual. Faktanya bukan lahan Irwasda," ujarnya.
MZM merasa tidak terima dan menilai telah dicemarkan nama baiknya. Dia melaporkan ke Polres Siak hingga akhirnya kasus bermuara ke meja hijau.
Pada 11 Januari 2022 PN Siak memutus DA bersalah dan divonis satu tahun penjara. Tidak terima dengan vonis tersebut, DA mengajukan banding. Namun pengajuan bandingnya dinyatakan sudah lewat waktu.
"Terdakwa kita jemput di Pekanbaru dan kita serahkan ke Rutan Kelas II B Siak. Ini setelah kita melakukan pemangilan dan tidak pernah hadir," tegas Senopati.