Polisi Sita 279,45 Ton Pupuk Ilegal, 21 Orang Jadi Tersangka

Sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari sembilan kabupaten di Jawa Timur (Jatim) disita polisi. Dari kasus ini, 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Erwin Yohanes
Oleh Erwin Yohanes - Reporter
Polisi Sita 279,45 Ton Pupuk Ilegal, 21 Orang Jadi Tersangka
Polisi sita pupuk ilegal di Jawa Timur. Istimewa

Sebanyak 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi dari sembilan kabupaten di Jawa Timur (Jatim) disita polisi. Dari kasus ini, 21 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta Polres jajaran didukung oleh Dinas Pertanian dan Perdagangan, mendapatkan informasi adanya kegiatan ilegal, mengubah pupuk subsidi lalu menjualnya menjadi pupuk nonsubsidi.

Dugaan penyimpangan ini pun terungkap, setelah polisi menemukan kejanggalannya adanya pupuk-pupuk subsidi yang diganti karungnya menjadi pupuk nonsubsidi.

"Ada 17 laporan polisi yang kita terima terkait dengan dugaan penyimpangan pupuk subsidi menjadi pupuk nonsubsidi ini," kata Nico, Senin (16/5).

Ia menyebut Jatim adalah salah satu lumbung padi terbesar di Indonesia. Sehingga ketersediaan padi juga tergantung dari ketersediaan pupuk.

"Kami telah mengungkap sebanyak 17 laporan polisi yang telah dibuat atau kasus dengan tersangka sebanyak 21 orang," ucapnya.

Terhadap belasan kasus itu, lanjut Irjen Nico, prosesnya 13 ditangani oleh Polda Jatim sisanya ditangani Polres. Beberapa di antaranya yang ditangani adalah dari Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang dan Lamongan.

"Modusnya para tersangka membeli pupuk subsidi yang kemudian mengganti bungkusnya dengan pupuk nonsubsidi yang harganya berbeda," ujarnya.

Padahal ia menyebut pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi dengan harga semula yaitu Rp115 ribu, namun oleh pelaku diganti sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp160 ribu sampai dengan Rp200 ribu.

"Kita bisa bayangkan dengan jumlah banyak itu akan memberatkan petani. Sedangkan para pelaku mengganti persaknya dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp45 ribu sampai Rp85 ribu persaknya," ucapnya.

Selain itu, lanjut Irjen Nico, modus yang dilakukan tersangka yaitu menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi, karena para petani sangat butuh maka akan tetap membeli.

Untuk mengelabuhi petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.

"Ke depannya, kami akan koordinasikan dengan stakeholder terkait dari jajaran Pemprov Jatim, selanjutnya untuk melakukan pencegahan," tandasnya.

Rekomendasi