Kencing' Pertalite, Dua Sopir Truk Tangki BBM di NTT Diringkus Polisi

Polisi meringkus dua sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hendak 'kencing' atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke SPBU, maupun pangkalan minyak.

Ananias Petrus
Oleh Ananias Petrus - Reporter
Kencing' Pertalite, Dua Sopir Truk Tangki BBM di NTT Diringkus Polisi
Ilustrasi borgol. ©2013 Merdeka.com/Imam Buhori

Polisi meringkus dua sopir truk tangki bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), karena hendak 'kencing' atau mencuri BBM dari tangki yang hendak didistribusikan ke SPBU, maupun pangkalan minyak.

Keduanya adalah Roland Giri dan Sem Tfuakani, warga Kota Kupang. Selain itu polisi juga menangkap satu orang penadah.

"Sementara satu penadah BBM yang ikut diamankan adalah Kanisius Kolo asal Desa Noebaun, Kecamatan Noemuti Timur," ungkap Kabid Humas Polda NTT AKBP Arya Sandi, Rabu (11/5).

Menurutnya penangkapan tiga tersangka dilakukan sesuai laporan masyarakat, bahwa ada satu truk tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin sedang menjual BBM pertalite kepada penadah.

"BBM tersebut diambil dari mobil tangki dengan cara membuka kran penyaluran, kemudian diisikan ke dalam jeriken," ujar Arya Sandi.

Barang bukti yang telah diamankan adalah satu unit truk tangki 1.6000 liter dengan nomor pelat B 9218 SFV milik PT Elnusa Petrofin, serta enam jeriken pertalite ukuran 35 liter.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

"Para pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Tipiter Sat Reskrim Polres TTU, untuk diperiksa lebih lanjut," tutup Arya Sandi.

Terpisah, Head of Corporate Communication PT Elnusa Petrofin, Putiarsa Bagus W menuturkan bahwa kedua orang yang diamankan polisi adalah pekerja Lambang Azas Mulia (LAM) yang merupakan pihak alihdaya dari PT Elnusa Petrofin.

"Kedua awak mobil tangki telah dilakukan Pemutusan hubungan kerja per tanggal 10 Mei 2022," kata Putiarsa dalam keterangan yang diterima merdeka.com, Jumat (13/5).

Perusahaan tidak mentolerir perilaku pekerja, kontraktor maupun seluruh pihak yang terkait dengan operasional yang melanggar peraturan perusahaan maupun aturan hukum. Diungkapkan Putiarsa, perusahaan memiliki sistem teknologi untuk meminimalisir kemungkinan pencurian BBM yang dilakukan oleh pekerja, antara lain GPS, Theft Warning System dam Dash Cam.

"Elnusa Petrofin mendukung dan terus melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian setempat, agar kasus ini dapat diusut tuntas," pungkasnya.

Rekomendasi