Ganggu Penerbangan, Airnav Minta Polisi Tindak Tegas Warga Terbangkan Balon Udara

Balon udara berisiko masuk ke dalam mesin pesawat. Sehingga membahayakan aktivitas penerbangan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Ganggu Penerbangan, Airnav Minta Polisi Tindak Tegas Warga Terbangkan Balon Udara
Balon udara. ©2012 Merdeka.com

AirNav Semarang melaporkan adanya puluhan balon udara beterbangan dengan ketinggian di langit wilayah Pekalongan. Kejadian itu dilaporkan dua pilot yang melintas di rute Semarang-Jakarta pada 29 April dan 2 Mei. Balon udara itu berpotensi membahayakan aktivitas penerbangan.

"Ukuran balonnya 1,5x4 meter. Pilot Batik Air, dan Citilink melihat balon udara di wilayah Pekalongan. Jumlahnya ada banyak sekali," kata Manajer Operasional AirNav Semarang, Kelik Wijanarko Rabu (4/5).

Dari dua laporan dua pilot tersebut, Airnav sudah mengeluarkan NOTAM agar pihak maskapai meningkatkan kewaspadaan terhadap kemunculan balon udara. Airnav juga meminta aparat keamanan menindak tegas warga yang masih nekat menerbangkan balon udara.

Balon udara yang diterbangkan dikhawatirkan menimbulkan sumber kebakaran, kerusakan jaringan listrik dan insiden kecelakaan pesawat terbang.

"Kita minta aparat menindak tegas pelaku yang menerbangkan balon udara," ungkapnya.

General Manajer AirNav Semarang, Mi'wan Muhammad Bunay mengatakan balon udara yang diterbangkan masyarakat saat puncak Lebaran merupakan tindakan ilegal karena sangat membahayakan maskapai penerbangan.

"Kalaupun diterbangkan harus ada surat izin resmi yang dikeluarkan oleh AirNav. Tapi yang terjadi saat Lebaran memang banyak balon udara yang diterbangkan secara liar. Itu sangat berbahaya karena balon yang terkena angin bisa terbang sangat jauh dan tidak terkendali," kata Mi'wan.

Menurut Miwan, menerbangkan balon udara secara sporadis bisa tersangkut kabel listrik, menara SUTET bahkan mengurangi jarak pandang para pilot. Balon udara berisiko masuk ke dalam mesin pesawat. Sehingga membahayakan aktivitas penerbangan.

Warga diminta mematuhi aturan yang berlaku, yakni PM Nomor 30 Tahun 2018 yang mengatur kegiatan menerbangkan balon udara.

"Pada aturan PM Nomor 30 sudah ditegaskan bahwa warga hanya boleh menambatkan balon udara dan dilarang keras menerbangkan," ucapnya.

Rekomendasi