Sebuah video diduga seorang rentenir melarang warga memandikan jenazah karena utang Rp2 juta, viral di media sosial (medsos). Kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Pengunggah video, Arnida Putri membenarkan terkait videonya di Facebook menjadi viral. Dia mengaku merekam sendiri kejadian seorang rentenir datang ke rumah kerabatnya yang sedang berduka pada Selasa (26/4).
Ia mengaku sosok yang meninggal adalah tantenya. Sementara sosok diduga rentenir adalah perempuan yang juga memiliki hubungan keluarga dengan almarhumah.
"Sewaktu hidup, almarhum katanya punya utang Rp500 ribu, tapi membengkak karena bunga sampai Rp2 juta. Ibu itu melarang agar almarhum untuk dimandikan sebelum dibayarkan utang almarhum," kata Arnida.
Ia mengaku pihak ahli waris atau keluarga sebenarnya ingin membayarkan utang almarhumah setelah dimakamkan. Hanya saja, sosok perempuan tersebut tetap ngotot agar utang almarhumah dibayarkan segera.
"Dia tidak biarkan almarhum dimandikan kalau tidak bayar utang. Jadi kita usahakan cari uang untuk bayar," tuturnya.
Terpisah, Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Muammar Bakry menyayangkan terjadinya kejadian tersebut dan akhirnya viral di medsos. Ia mengaku seharusnya pihak pemberi utang harus menyikapi secara manusiawi.
"Jangan sampai orang sudah meninggal tetapi kita menyiksa orang itu dengan menahan proses jenazahnya. Tidak pantas bagi orang yang memberikan utang tadi itu untuk melakukan hal itu," kata dia.
Ia menjelaskan ada hadis Nabi Muhammad yang menyebutkan bahwa seseorang yang mendapatkan keistimewaan di akhirat adalah orang yang mau membebaskan utang saudaranya. Apalagi urusan utang almarhumah seharusnya dibicarakan dengan ahli waris.
"Dan kalau ternyata ahli waris tidak mampu, maka pemerintah perlu menanganinya dan membantu. Misalnya pihak Baznas untuk turun terlibat," kata dia.
Meski demikian, Muammar menegaskan perkara utang tidak dianggap sepele. Bahkan kata dia, Nabi Muhammad pernah tidak mensalati seseorang karena memiliki tautan utang.
"Artinya utang itu amat penting dan harus dibayar, karena memang banyak orang berutang yang tidak perhatian membayar kewajibannya," tegasnya.
Ia menyarankan bagi warga yang memiliki utang hendaknya membuat wasiat kepada keluarganya. Dalam wasiat itu, imbuhnya, menjelaskan jumlah utang.
"Sehingga ketika dia meninggal sebelum dia melunasi utangnya maka utang itu menjadi kewajiban ahli waris," ucapnya.