Sebanyak 60 butir pil koplo dicampur ke dalam masakan orek tempe diselundupkan ke Lapas Kedungpane Semarang. Penyelundupan tersebut melibatkan seorang narapidana kasus pembunuhan berinisial HK.
"Napi yang melakukan tindakan itu sudah kita periksa dan ditempatkan di sel isolasi. Tindakannya sudah melanggar tata tertib di lapas," kata Kalapas Semarang, Tri Sapto Sambudji, Jumat (15/4).
HK bakal dicabut haknya terutama dihapus pengajuan remisinya dan tidak akan mendapatkan keringanan hukuman. "Sanksinya bisa dicabut hak-haknya seperti hak remisi dan pembebasan bersyarat," ungkapnya.
Pengungkapan penyelundupan pil koplo berawal petugas sipir menerima paket titipan ditujukan narapidana dengan diletakkan di pos layanan drive thru yang berada di dekat pintu masuk lapas, Kamis (14/4). Petugas yang curiga langsung memeriksa dua barang plastik yang dioplos ke dalam masakan orek tempe dan dirasakan pahit pekat.
"Kita cek, orek tempenya rasanya agak berbeda. Kita temukan pil koplo," ujarnya.
Petugas yang melihat gelagat seorang narapidana yang gelisah menanti barang titipan dari pembesuk. Kemudian HK diperiksa dan mengakui bungkusan masakan orek tempe itu merupakan pesanannya.
"Bungkusan masakan orek tempe langsung dimusnahkan oleh petugas dengan cara dibakar," tandasnya.