DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan RUU Penanggulangan Bencana

Yandri menjelaskan, pemerintah ingin penyebutan BNPB cukup melalui perpres. Namun bagi komisi VIII lembaga BNPB adalah krusial, maka harus diperkuat dengan RUU Penanggulangan Bencana. Sayangnya tidak ada titik temu.

Muhammad Genantan Saputra
DPR dan Pemerintah Sepakat Hentikan RUU Penanggulangan Bencana
Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Bencana sepakat dihentikan oleh Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Sosial. Alasannya pemerintah belum ingin memasukkan nomenklatur BNPB ke undang-undang.

"Jadi hari ini sepakat antara pemerintah dan DPR menghentikan pembahasan RUU penanggulangan bencana karena tidak ada titik temu nomenklatur BNPB," kata Yandri usai rapat Komisi VIII dengan Menteri Sosial Tri Rismaharini di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/4).

Yandri menjelaskan, pemerintah ingin penyebutan BNPB cukup melalui perpres. Namun bagi komisi VIII lembaga BNPB adalah krusial, maka harus diperkuat dengan RUU Penanggulangan Bencana. Sayangnya tidak ada titik temu.

"Tadi menjelaskan menurut pemerintah, tidak perlu disebut lembaga BNPB-nya cukup melalui perpres, bagi kami ini krusial, sementara kita tahu setiap hari ada bencana, setiap hari ada bencana non alam maupun bencana alam," ujarnya.

Dia bilang, RUU Penanggulangan Bencana adalah inisiatif Komisi VIII untuk memperkuat lembaga BNPB. Termasuk dari sisi anggaran, koordinasi dan lain sebagainya. Namun, sudah dua tahun lebih tidak ada perkembangan.

"Intinya kita karena ingin BNPB itu kuat. Ternyata hampir 2 tahun lebih, tidak ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Artinya kalau BNPB tidak ada berarti bubar dong. Oleh karena itu, karena semangat kami dari awal ingin memperkuat BNPB, sementara pemerintah yang diwakili oleh Kemensos, Kemenkumham, Kemendagri, KemenPAN-RB itu termasuk menteri kesehatan, tidak sepakat dengan adanya lembaga BNPB," ungkapnya.

Politisi PAN ini menilai, koordinasi BNPB akan menjadi lemah jika hanya melalui perpres. Sementara di sisi lain BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana.

"Kalau hanya sebagai perpres atau badan ad hoc, tentu koordinasi dan kekuatan eksekusinya menurut kami sangat lemah. Sementara di UU yang ada sekarang, BNPB sudah menunjukkan kepiawaiannya untuk menanggulangi bencana. Kalau itu kita bubarkan kita tiadakan di UU yang kita bahas ini justru kita kembali mundur. Itu yang kami tidak mau jadi ini belum ada titik temu," tutupnya.

Berikut hasil keputusan rapat Komisi VIII DPR dan Pemerintah mengenai RUU Penanggulangan Bencana:

Komisi VIII DPR serta pemerintah RI memutuskan untuk menghentikan pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana karena tidak ada kesepakatan mengenai nomenklatur kelembagaan BNPB. Penanggulangan bencana bahwa nomenklatur kelembagaan BNPB disebutkan secara eksplisit dalam RUU Penanggulangan Bencana, sementara pemerintah tidak mau menyebutkan secara eksplisit dan pengaturan lebih lanjut lembaga ini akan diatur dalam peraturan presiden untuk memberikan fleksibilitas kepada presiden.

Rekomendasi