Penampakan Tumpukan Uang Rp253 M Hasil Lelang Aset Kasus Korupsi IM2

Total Rp253,3 miliar merupakan hasil lelang dari aset senilai lebih dari Rp244 M ditambah uang tunai sebesar Rp9 miliar.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Penampakan Tumpukan Uang Rp253 M Hasil Lelang Aset Kasus Korupsi IM2
Kejagung rilis tumpukan duit hasil korupsi sebesar R235 miliar lebih. ©2022 Merdeka.com

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menampilkan tumpukan uang senilai Rp253,3 miliar hasil barang rampasan tindakan pemulihan aset kasus korupsi PT Indosat Mega Media (IM2). Kasus tersebut melibatkan mantan Direktur Utama IM2 Indar Atmanto.

Total Rp253,3 miliar merupakan hasil lelang dari aset senilai lebih dari Rp244 M ditambah uang tunai sebesar Rp9 miliar.

Berdasarkan pantauan merdeka.com, Kejagung memamerkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu yang disusun secara melebar mencapai
Rp253.356.420.991. Tinggi tumpukan uang tersebut diperkirakan mencapai hampir satu meter.

Uang tersebut terbungkus plastik putih berbentuk persegi panjang. Disusun berundak sampai menutupi seluruh besar meja di belakangnya. Dua petugas pengamanan bersiaga menjaga tumpukan uang tersebut.

Pemulihan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap yaitu nomor 787 K/PID.SUS /2014 tanggal 10 Juli 2014 untuk menjalankan eksekusi terhadap Indar Atmanto.

"Yang mana disebutkan sebagaimana berikut satu menyebutkan terdakwa Indar Atmanto dinyatakan terbukti secara sah bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Kapuspenkum Ketut Sumedana saat jumpa pers.

"Kemudian menjatuhkan pidana dengan pidana penjara 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta dan bila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," katanya.

Selain pidana fisik, Indar juga dijatuhi pidana tambahan dengan kewajiban membayar uang Rp1,3 triliun yang dibebankan pada PT IM2.

"Dari hasil sita eksekusi oleh tim jaksa eksekutor kami sudah menemukan beberapa aset yang sudah kami lakukan.
Pelelangan dan inilah hasilnya berupa lelang terhadap jaringan," kata Direktur Uheksi, Jampidsus Kejagung, Sarjono Turin.

Sarjono mengungkapkan, masih ada beberapa aset sitaan yang akan dilelang. Di antaranya 1 unit gedung yang berdiri di atas bidang tanah seluas 20.444 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), 1 unit bangunan yang berdiri di atas bidang tanah 788 M2 milik PT Indosat Mega Media (IM2), mekanik elektrik dan barang inventaris penunjang Gedung PT Indosat Mega Media, 14 unit kendaraan roda empat dan roda dua. Kemudian, piutang total Rp 77.694.237.858.

Sarjono mengatakan, temuan akan diakumlasikan dari sisa dari uang pengganti yang belum dibayarkan.

"Di samping Rp253 Miliar, InsyAllah dalam waktu dekat akan dilakukan lelang aset yang telah disita tim eksekusi," tandas dia.

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai pengganti kerugian negara atas kasus korupsi terpidana Indar Atmanto, mantan Direktur Utama IM2 senilai Rp1,35 triliun. Kasus korupsi IM2 terjadi pada periode 2006-2012. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat Tbk.

Dan sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-412/M.1.14/Fu.1/05/2021 tanggal 07 Mei 2021 jo Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nomor : Print-102/M.1.14/Ft.1/05/2021 tanggal 11 Mei 2021.

Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) menghukum Indar selama delapan tahun penjara. Kasus tersebut, sempat berujung pada banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, dan kasasi ke Mahkamah Agung.

Pada 2015 MA, memutuskan tetap menghukum Indarto, dan mewajibkan penggantian kerugian negara.

Rekomendasi