Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menyampaikan jika saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan polisi lintas negara untuk mencari keberadaan tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, Pendeta Saifuddin Ibrahim.
Diketahui jika keberadaan Saifuddin saat ini disebut-sebut tinggal di Amerika Serikat (AS). Hal itulah yang membuat pihak Polri butuh menjalin kerja sama dengan kepolisian luar negeri untuk memburu Saifuddin.
"Iya, karena gak mungkin kita polisi datang ke sana mencari-cari, pasti kita koordinasi dengan kepolisian setempat. Sampai sekarang kita masih menunggu," kata Gatot kepada wartawan, Jumat (1/ 4).
Selain menunggu kabar, Gatot juga mengatakan jika sampai saat ini pihaknya masih berusaha untuk mengajukan diterbitkannya red notice dari Interpol Internasional, yang kantor pusatnya berada di Lyon, Prancis.
"Informasi dari kepolisian yang kita mintakan permohonan red notice nya," katanya.
Adapun selain menunggu kabar dari pihak kepolisian di mana Saifuddin berada, kata Gatot, Polri juga masih melengkapi sejumlah data untuk menangkap yang bersangkutan.
"Tapi ini masih ada beberapa data yang harus dilengkapi utk memastikan kepada kepolisian yang kita tunggu itu untuk bisa paling tidak mengamankan yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian dan SARA, pada 28 Maret 2022. Diketahui, Saifuddin telah meminta menghapus 300 ayat Alquran.
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihaknya menduga jika Saifuddin saat ini sedang berada di Amerika Serikat.
"Hasil penyelidikan, SI diduga berada di Amerika," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (30/3).
Oleh karena itu, penyidik akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga mengajukan red notice kepada Interpol. Hal ini dilakukan apabila Saifuddin tak koperatif atas kasus tersebut.
"Tentu segala upaya pastinya akan dilakukan oleh penyidik untuk mengungkap kasus ini. Termasuk yang disampaikan (mengajukan red notice)," ujarnya.
Hingga kini, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan keberadaan Saifuddin.
"Semua membutuhkan proses. Nanti red notice sudah dikeluarkan akan kami sampaikan nanti," jelasnya.
Atas perbuatannya, Saifuddin dipersangkakan Pasal 45a ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.