Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, menegaskan jika pemerintah tidak akan setengah-setengah dalam menindak pelaku kejahatan investasi ilegal. Selain merugikan masyarakat, kejahatan itu merusak kepercayaan publik pada instrumen investasi yang dilindungi hukum.
Hal itu disampaikan Mahfud, ketika memimpin rapat Komite Koordinasi Nasional tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Gedung PPATK, Selasa (29/3) kemarin.
"Seluruh kementerian dan lembaga anggota Komite TPPU meningkatkan upaya pencegahan dan pemberantasan investasi ilegal secara sinergis dan efektif agar masyarakat tidak menjadi korban penipuan mengatasnamakan investasi. Pemerintah tidak akan setengah-setengah bekerja melindungi rakyat dari kejahatan tersebut," ujar Mahfud.
Menurutnya, Pemerintah Indonesia perlu kembali menegaskan komitmen untuk memerangi tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT) secara berkelanjutan baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
Dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan baik kementerian maupun lembaga akan terus meningkatkan sinergi guna menangani semua celah dan kesempatan yang dapat digunakan oleh para pelaku kejahatan.
Sehingga dalam rapat Komite TPPU, turut membahas tiga agenda penting, yaitu penanganan investasi ilegal, persiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) oleh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dan pelaksanaan Perayaan Nasional Dua Dekade Gerakan APU PPT Indonesia.
Agenda itu menjadi penting bagi Indonesia yang sedang menjalani proses untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF). Keanggotaan Indonesia di FATF sangat penting untuk mendapatkan persepsi positif terhadap sistem keuangan Indonesia, sehingga dunia kian yakin, confidence dan trust terhadap iklim investasi dan bisnis di Indonesia.
"Sangat penting bagi Indonesia untuk menjadi anggota penuh FATF. Oleh sebab itu kita akan laksanakan seluruh action plan dalam menghadapi penilaian FATF, dan Bersama-sama menunjukkan upaya pencegahan dan pemberantasan investasi ilegal secara sinergis dan efektif," jelas Mahfud.
Pada kesempatan yang sama, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana selaku Sekretaris Komite TPPU menegaskan keseriusan pemerintah dalam menangani kasus investasi ilegal.
"PPATK dan seluruh pemangku kepentingan dan anggota Komite TPPU akan bekerja sama dan bersinergi dalam menangani kasus investasi ilegal. PPATK terus memantau dan menelusuri aliran-aliran dana terkait investasi ilegal di dalam hingga keluar negeri," kata Ivan.
Dalam rapat tersebut disepakati untuk semakin memperkuat sinergitas lintas Kementerian/Lembaga dalam memberantas dan mencegah investasi ilegal.
"Pemerintah dan seluruh anggota Komite TPPU akan bekerjasama dan bersinergi dalam menangani kasus investasi ilegal," jelas Ivan.
Dia menjelaskan jika PPATK yang sudah berkiprah selama 2 dekade sejak 17 April 2002, telah siap meningkatkan berbagai aktivitas pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperkuat kualitas SDM sambil menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi.
Selain itu, PPATK pun terus memperbaiki sinergitas dan kerja sama dengan kementerian dan lembaga anggota Komite TPPU agar kejahatan TPPU dan TPPT dapat ditekan seminimal mungkin.
Adapun rapat ini Komite TPPU ini dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Mahfud MD tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Komite TPPU antara lain Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Wakil Jaksa Agung Sunarta, Asisten Gubernur Bank Indonesia, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) Filianingsih Hendarta, Staf Khusus Menkop UKM Agus Santoso, dan Direktur TPPU BNN Brigjen Aldrin M. P. Hutabarat.