Ngebut di Tol Akan Ditilang: Mobil di RI Rata-Rata Dibawa 120Km/Jam Sudah Goyang

Kepolisian akan memberlakukan tilang pada mobil yang memacu kecepatan hingga 120 km/jam di tol mulai 1 Apri 2022. Nantinya kamera e-TLE yang terpasang akan merekam kendaraan melanggar.

Ronald
Oleh Ronald - Reporter
Ngebut di Tol Akan Ditilang: Mobil di RI Rata-Rata Dibawa 120Km/Jam Sudah Goyang
Kendaraan Melintasi Tol Dalam Kota. ©2022 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Kepolisian akan memberlakukan tilang pada mobil yang memacu kecepatan hingga 120 km/jam di tol mulai 1 Apri 2022. Nantinya kamera e-TLE yang terpasang akan merekam kendaraan melanggar.

Namun aturan kecepatan ditetapkan kepolisian berbeda dengan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan Pasal 3 ayat 4 pada Pasal 23 ayat 4. Dalam aturan disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Selain itu disebutkan juga kecepatan paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota, 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan, dan 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.

Rencana kebijakan itu ditanggapi beragam oleh masyarakat. Akbar Rais, salah satu anggota komunitas mobil mewah mengaku tak terkejut dengan aturan itu. Menurutnya, peraturan itu telah lama dikeluarkan namun jarang sekali disosialisasikan atau didengar oleh masyarakat.

"Sebenarnya ini peraturan lama cuma seperti jarang atau kurang disosialisasikan. Mungkin karena ada e-tilang jadi seperti baru, awas loh ada e-tilang. Sehingga membuat mudah kepolisian dalam melakukan penilangan," katanya kepada merdeka.com, Minggu (27/3).

Menurutnya, kecepatan 120 km/jam pada dasarnya sudah membuat mobil tertentu goyang saat melaju. Sehingga, jarang sekali kendaraan melebihi kecepatan tersebut. Termasuk kendaraan Rais yang kategori sport.

"Sebenarnya pantas atau enggak untuk masyarakat umum, memang 120 itu udah top speed ya, apalagi banyak mobil di kita ini yang rata-rata dibawa 120 sudah mulai goyang ya. Jadi enggak masalah dengan peraturan itu karena peraturan itu sudah ada batas kecepatan maksimum dan minimum. Di tol layang yang baru juga kan kecepatan sudah ada maksimum dan minimum nya, pada kenyataannya memang dirata-rata," katanya.

Dia menambahkan, kendaraan yang melaju kencang pada dasarnya kembali kepada si pengemudi dan kendaraannya. Sebab, mereka yang memiliki mobil sport pasti tahu jenis kendaraannya harus melaju di mana.

Di luar rencana aturan tilang tersebut, Rais berharap Polri lebih fokus menyosialisasikan penggunaan jalur di dalam tol.

"Kalau saya pribadi lebih baik disosialisasikan jalur satu jalur dua, jalur tiga yang di mana, untuk kecepatan pelan menengah dan untuk menyalip. Jalur tiga kan sebenarnya khusus untuk mendahului ya tapi karena mobil banyak daripada kapasitas jalan mau enggak mau kalau lagi macet pasti pakai tiga jalur itu," pungkasnya.

Sementara Hary, driver sebuah perusahaan di Tangerang mengaku jarang menemukan pengemudi melaju dengan kecepatan 120 km/jam di dalam tol.

"Jadi tergantung mobilnya apa ya, kalau mobil kecil mungkin goyang. Mobil gede dibawa 100 itu sudah kenceng banget, jadi ya standar paling sampai 100 atau 110, jarang 120," kata Hary.

Selain dari kondisi kendaraan di dalam tol pun membuat kendaraan tidak mampu melaju dengan kecepatan tinggi.

"Ya paling malam hari kalau mau ngebut, tapi jarang ya. Soalnya lihat keberanian driver nya bagaimana bawanya," ujar.

Rekomendasi