Mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto diberhentikan secara permanen dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Pemberhentian ini berdasarkan keputusan Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022.
"Yang memutuskan adalah sidang khusus Muktamar, bukan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK). Karena MKEK dan PB IDI saat itu sudah demisioner," jelas Eks Ketua MKEK Pusat IDI, Pukovisa Prawiroharjo melalui pesan singkat, Sabtu (26/3).
Pemberhentian Terawan dari keanggotaan IDI ini merupakan kali kedua. Pemberhentian sebelumnya terjadi pada 2018 lalu. Hanya saja, waktu itu bersifat sementara.
Kala itu, MKEK IDI memberikan sanksi pemecatan saat Terawan menjabat sebagai Kepala Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto. Surat putusan sanksi MKEK beredar di media sosial pada Selasa 3 April 2018.
Surat yang ditandatangani Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo itu berisi putusan terkait dugaan pelanggaran etik kedokteran berat yang telah dilakukan Terawan.
Advertisement
Alasan Sanksi
MKEK menduga, dokter yang identik dengan terapi Brain Washing melalui metode diagnostik Digital Substraction Angiography (DSA) itu sudah berlebihan dalam mengiklankan diri. Menurut MKEK, tidak sepatutnya Terawan mengklaim tindakan cuci otak itu sebagai tindakan pengobatan (kuratif) dan pencegahan (preventif) stroke iskemik.
Alasan lain yang memperkuat MKEK menjatuhkan sanksi itu karena Terawan melakukan dugaan menarik bayaran dengan nominal yang tidak sedikit. Selain itu, janji-janji Terawan akan kesembuhan setelah menjalankan tindakan cuci otak (brain washing). Padahal, terapi tersebut belum ada bukti ilmiah atau Evidence Based (EBM).
Meski telah memberikan sanksi pemecatan, MKEK IDI saat itu menunda pencabutan izin praktik terhadap Terawan. Konflik antara Terawan dan MKEK IDI berlanjut. Pada Oktober 2019, Presiden Joko Widodo melantik Terawan sebagai Menteri Kesehatan RI.
MKEK IDI sempat mengirimkan surat rekomendasi kepada Kepala Negara agar tak mengangkat Terawan sebagai orang nomor satu di Kementerian Kesehatan. Alasannya, Terawan telah mendapatkan sanksi etik.
Advertisement
Tambah Panas Usai Jabat Menkes
Hubungan Terawan dan IDI kembali memanas usai pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) periode 2020 hingga 2025 di Istana Negara. IDI memprotes anggota KKI yang dilantik bukan usulan Asosiasi Kedokteran.
Wakil Ketua Umum PB IDI, Slamet Budiarto mengatakan IDI dan enam organisasi profesi lain telah mengusulkan nama yang memiliki kapasitas mumpuni. Namun, tidak ada satupun yang terpilih menjadi anggota KKI.
"Betul tidak ada," kata Slamet.
Balasan Terawan
Pada pertengahan 2020, Terawan seolah membalas sanksi yang diberikan dari Ketua MKEK Pusat, Prijo Sidipratomo. Saat menjadi Menkes, Terawan mencopot Prijo dari Dekan FK UPN Veteran Jakarta.
Dikutip dari Tempo, Prijo Sidipratomo menyatakan tak mengetahui alasan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menarik dirinya kembali ke Kementerian.
Prijo mengaku mengetahui penarikan itu dari Rektor UPN Veteran Erna Hernawati. "Saya sendiri secara pribadi tidak pernah bicara dengan orang-orang dari Kementerian Kesehatan," kata Prijo kepada Tempo, 31 Mei 2020 lalu.
Prijo juga tak mengetahui pasti apakah penarikan ini terkait sejarah antara dirinya dan Terawan.
Advertisement
Sebagai informasi, pemberhentian permanen Terawan dari keanggotan IDI saat ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.
Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.
Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.