Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter Augusta Westland (AW) 101 yang dilayangkan Jhon Irfan Kenway selalu penggugat kepada KPK selaku tergugat bakal diputus, Selasa (22/3) hari ini.
"Sesuai dengan agenda persidangan, hari ini diagendakan pembacaan putusan oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan terkait permohonan pra peradilan dugaan TPK pengadaan Heli AW 101," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali meyakini jika gugatan yang dilayangkan Jhon Irfan Kenway terkait pengusutan kasus dugaan korupsi helikopter AW 101 akan ditolak.
"Untuk membantah seluruh dalil yang menjadi alasan pengajuan permohonan praperadilan dimaksud. Kami yakin seluruh proses penyidikan perkara ini telah berlandaskan dan sesuai dengan aturan hukum," katanya.
Terlebih, selama persidangan KPK telah diserahkan sebanyak 84 bukti berikut 2 Ahli yaitu Dr Muhammad Arif Setiawan dari UII dan Dr Abdul Fickar Hajar dari Universitas Trisakti.
"Dan KPK tentu optimis dan percaya bahwa Hakim akan memutus dengan menolak permohonan pra peradilan tersebut," lanjutnya.
Adapun gugatan terkait korupsi helikopter AW 101 ini dilayangkan Jhon Irfan Kenway ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2 Februari 2022 yang telah teregister dengan nomor perkara 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Dalam petitum gugatan perkara tersebut, Jhon meminta KPK untuk menghentikan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101. Gugatan Ini bukan kali pertama Jhon Irfan mengajukan gugatan praperadilan.
Tercatat pada 10 November 2021, Jhon Irfan juga menggugat KPK dan TNI atas kasus ini. Kini Jhon kembali menggugat KPK. Gugatan dilayangkan pada 2 Februari 2022 yang teregistrasi dengan nomor surat: 10/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Pada gugatannya, dia meminta KPK mencabut surat pemblokiran aset milik Jhon Irfan dan ibu kandungnya. Tercatat ada 16 aset yang diminta Jhon untuk dicabut surat pemblokirannya.
Selain itu, Jhon Irfan meminta hakim membatalkan pemblokiran uang negara sebesar Rp 139,43 miliar. Uang itu ada di rekening PT Diratama Jaya Mandiri.