Bacakan Pledoi, Munarman Kembali Tepis Soal Baiat dan Ajakan Terorisme

Munarman menilai dalil dakwaan terkait menggerakkan orang untuk melakukan teroris terkesan dipaksakan.

Bachtiarudin Alam
Oleh Bachtiarudin Alam - Reporter
Bacakan Pledoi, Munarman Kembali Tepis Soal Baiat dan Ajakan Terorisme
Eks Sekretaris Umum DPP FPI Munarman. ©2021 Merdeka.com

Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman membacakan pledoi di hadapan hakim, PN Jakarta Timur, Senin (21/3). Dalam pledoinya, Munarman kembali menepis tuduhan mengajak orang lain melakukan tindakan terorisme.

"Tidak ada satupun kata atau kalimat saya yang mengandung tujuan untuk menggerakkan orang melakukan tindakan terorisme," kata Munarman.

Munarman menilai dalil dakwaan terkait menggerakkan orang untuk melakukan teroris terkesan dipaksakan. Termasuk saat seminar di Makassar dan Medan. Tuduhan melakukan baiat ke ISIS sebagai dalil menggerakkan orang untuk melakukan perbuatan teroris.

"Tidak Ada kata kalimat saya untuk ke baiat, hijrah, atau kekerasan dalam bentuk apapun. Seolah-olah kalimat saya merupakan faktor penggerak orang lain dan permufakatan jahat untuk melakukan perbuatan terorisme dengan modus sengaja menyesatkan makna dari kalimat yang saya ucapkan," ucapnya.

Munarman mengklaim jika isi ceramah yang disampaikan ketika seminar di Makassar maupun Medan dipakai untuk mengingatkan adanya rencana Amerika berkaitan khilafah. Munarman menilai itu dari dokumen yang dipelajarinya. Ada niat dari pihak Amerika untuk melakukan strategi yang disebut the hornet's nest atau sarang lebah berdasarkan dokumen yang dirilis oleh Snowden.

"Dengan dimunculkannya sosok monster dalam wacana khilafah seperti ISIS. Maka akan muncul penolakan terhadap wacana khilafah karena akan jadi label yang negatif Ini yang saya sampaikan dalam ceramah 24 januari 2015 sebagai strategi perang dingin yang digunakan," tambahnya.

Dalam pleidoinya, Munarman juga menilai jika sosok berinisial IM yang melaporkan dirinya telah berhalusinasi dan mengarang berita. Seolah-olah, para pelaku terorisme adalah pengurus FPI. Berujung tuduhan keterlibatan dalam acara seminar pada 24-25 Januari 2015 di Makassar, Sulawesi Selatan.

"Lalu berhalusinasi mengarang berita bahwa para pelaku terorisme adalah pengurus FPI sebagaimana dalam BAP-nya," ucap Munarman.

Dia meyakini ada motif pelapor untuk memenjarakannya. Termasuk, laporan yang dilayangkan IM semata-mata untuk kepentingan karir pribadinya.

"Mungkin bagi si pelapor, dengan saya masuk penjara, secara karir dianggap prestasi dan keberhasilan serta kesuksesan besar yang akan diberi hadiah kenaikan pangkat dan jabatan," ujarnya.

Sebelumnya, JPU telah menuntut delapan tahun penjara kepada Munarman karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersama melakukan tindak pidana terorisme.

Hal itu merujuk pada Pasal 15 juncto Pasal 7 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap JPU.

Dalam tuntutannya, JPU turut mengurai hal-hal yang memberatkan. Munarman, dalam hal ini dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, pernah menjalani hukuman, hingga tidak mengakui perbuatannya.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan terorisme, terdakwa pernah dihukum selama satu tahun enam bulan dalam perkara pidana melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHAP, terdakwa tidak mengakui dan menyesali perbuatanya," sambung JPU.

Sementara itu, hal yang meringankan Munarman dalam tuntutan kali ini adalah peranya sebagai tulang punggung keluarga.

Rekomendasi