OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menghirup udara bebas dikarenakan akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). OC Kaligis sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sejak Selasa, 15 Maret 2022 kemarin.

Rita
Oleh Rita - Reporter
OC Kaligis Bebas dari Lapas Sukamiskin
OC Kaligis ajukan PK untuk kedua kalinya. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Pengacara senior Otto Cornelis (OC) Kaligis menghirup udara bebas dikarenakan akan menjalani program cuti menjelang bebas (CMB). OC Kaligis sebelumnya mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat,

"Dia menjalani program cuti menjelang bebas," ujar Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/3).

Elly mengatakan, OC Kaligis sudah dikeluarkan dari Lapas Sukamiskin sejak Selasa, 15 Maret 2022 kemarin. Elly menyebut, OC Kaligis kini bukan lagi klien pemasyarakatan.

"Statusnya sudah klien, bukan WBP (warga binaan pemasyarakatan) lagi," kata dia.

OC Kaligis Masih Tetap Dalam Pengawasan Bapas

Namun demikian, OC Kaligis masih tetap dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung. OC Kaligis masih harus tetap melapor lantaran belum bebas murni.

"Jadi selama di luar beliau berada dalam pengawasan dari Bapas Bandung," kata dia.

Dia mengatakan, masa program CMB yang dijalani OC Kaligis yakni 3 bulan. Menurut Elly, selama menjadi narapidana, OC Kaligis menerima remisi sebanyak 3 bulan sesuai dengan program CMB yang dijalaninya.

"Beliau sedang menjalani cuti menjelang bebas, itu sebanyak remisi terakhir, kalau remisi terakhir itu kan berarti tiga bulan, yang pasti dia menjalani cuti menjelang bebas," kata Elly.

Diketahui, OC Kaligis ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran terbukti menyuap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam perkara itu, OC Kaligis divonis 10 tahun penjara. Namun, MA memangkas hukuman OC Kaligis menjadi 7 tahun penjara.

Rekomendasi