Polisi Segel Lahan-Bangunan Rp7,8 M di Alam Sutera, Diduga Terkait Kasus Indra Kenz

Dia menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri seluruh transaksi keuangan hasil penipuan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Polisi Segel Lahan-Bangunan Rp7,8 M di Alam Sutera, Diduga Terkait Kasus Indra Kenz
Bareskrim sita lahan dan bangunan di Alam Sutera. ©2022 Merdeka.com

Kepala Unit 5 Subdit 2 Ekonomi Khusus Perbankan Mabes Polri, Kompol Karta, mensinyalir aset lahan dan bangunan yang berada di Klaster Sutera Narada, Alam Sutera, Kecamatan Serpong Utara, teraliri uang haram hasil penipuan Binomo, tersangka Indra Kesuma.

"Luasnya belum kita cek, nilainya Rp7,8 miliar. Pihak eksus Bareskrim Polri tetap mengejar aliran dana yang dilakukam Indra Kenz dalam kasus Binomo," kata Kanit 5 Subdit 2 Ekonomi Khusus Perbankan Bareskrim Mabes Polri, Kompol Karta, di aset lahan Perumahan Sutera Narada, Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022).

Dia menegaskan, pihaknya akan terus menelusuri seluruh transaksi keuangan hasil penipuan yang dilakukan tersangka Indra Kesuma.

"Sekarang kita masih menelusuri orang- orang dan aset - aset yang digunakan melalui Indra Kenz, jadi kita menemukan lagi satu di Alam Sutera, kemarin ada di Medan," jelasnya.

Meski begitu, pihaknya mengaku belum dapat memastikan luas lahan aset hook yang siang ini dilakukan penyegelan.

"Belum masuk kesana (luas lahan dan nilai bangunan), kita baru mengejar aliran dana.
Dari Indra Kenz masuk ke sini Rp 7,8 miliar," jelas dia.

Sebab kata Karta, pihaknya memperoleh laporan aliran dana sebesar Rp7,8 miliar itu dari hasil laporan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Ini masih kita selidiki, kita mengejar aliran dananya saja dan ada yang masuk kesini, nah nanti kita akan tau siapa ini pemiliknya," jelas dia.

Rekomendasi