Dua pengendara motor gede (moge) AG dan AN yang menabrak anak kembar hingga meninggal dunia di Pangandaran diduga lalai saat berkendara. Mereka terancam hukuman enam tahun penjara.
Kedua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dijerat pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 terkait UU LLAJ. Pihak kepolisian sudah melakukan olah TKP dan penyelidikan yang dibutuhkan.
"Kita peroleh (kesimpulan dugaan) ada kelalaian dari pengemudi, sehingga bisa ditetapkan sebagai penyebab kecelakaan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (15/3).
"Hukumannya bisa sampai enam tahun. Tersangkanya sekarang dilakukan penahanan di Polres Ciamis," ia melanjutkan.
Selanjutnya, polisi segera memeriksa kelengkapan surat kendaraan yang digunakan dua tersangka. Semua akan dikoordinasikan dengan Satlantas untuk melibatkan Satreskrim.
Sementara itu Ketua Harley Davidson Club Indonesia (HDCI) Kota Bandung, Glenarto memastikan akan ikut dalam pengecekan surat kendaraan dua tersangka. Motor tersebut masing-masing bernopol B 6227 HOG dan D 1993 NA yang saat ini menjadi barang bukti di Polres Ciamis.
"Paling tidak nanti kita akan mengecek secara internal dulu karena biasanya motor yang ada di kita itu sudah terdaftar dan memiliki STNK, jadi kita cek datanya dulu," kata dia.
Diketahui, peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Raya Banjar-Pangandaran, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Sabtu (12/3) siang. Dua anak kembar yang menjadi korban adalah Hasan dan Husen.