Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palembang menyatakan Suhandy terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait proyek jalan di Musi Banyuasin. Dia dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara.
Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Yoserizal di Pengadilan Tipikor Palembang secara virtual, Selasa (15/3). Suhandy dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Suhandy dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan serta terdakwa diwajibkan membayar denda Rp150 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan," kata Yoserizal.
Hakim menilai terdakwa merupakan pelaku utama dalam perkara ini yang menjadi alasan memberatkan hukumannya. Yang meringankan, dia memberikan keterangan jelas selama persidangan.
"Terdakwa kooperatif dan telah memberikan keterangan secara signifikan serta bersedia mengembalikan aset-aset terkait perkara," ujarnya.
Advertisement
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Suhandy diganjar 3 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa Suhandy, Titis Rachmawati mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk pengajuan banding. Pihaknya akan mendiskusikan vonis yang lebih ringan dari tuntutan JPU KPK.
"Kami akan berdiskusi dulu apakah banding atau tidak," kata Titis.
Diketahui, terdakwa Suhandy mendapatkan empat proyek karena memberikan komitmen fee kepada sejumlah pejabat, termasuk Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin. Keempat proyek itu adalah pekerjaan normalisasi Ulak senilai Rp9.950.073.000, peningkatan jaringan irigasi D.I.R Epil (DAK) dengan nilai Rp4.372.076.000, peningkatan jaringan irigasi D.I.R Muara Teladan (DAK) sebesar Rp3.348.515.000, dan rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IPDMIP) di Desa Ngulak III Sanga Desa dengan nilai proyek Rp2.392.343.000.
Kasus ini menjerat sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Musi Banyuasin, termasuk Bupati Dodi Reza Alex Noerdin.