Seorang pria inisial BI (33) ditangkap karena mengaku sebagai polisi. Gagal masuk Akademi Kepolisian (Akpol) menjadi latar belakang aksi pelaku.
Pelaku asal Kumpe Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, itu ditangkap saat nongkrong bersama seorang wanita di depan minimarket Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Ketika itu dia mengenakan seragam polisi berpangkat Ipda.
Warga yang curiga dengan gerak-gerik pelaku, melapor ke kantor polisi. Petugas pun langsung meluncur ke lokasi dan mengamankan pelaku.
Kapolsek Bayung Lencir Iptu Deby Aprianto mengungkapkan, saat diinterogasi tersangka mengaku tamatan Akpol 2010. Namun, dia tak bisa menunjukkan kartu tanda anggota (KTA) polri sehingga dicurigai sebagai polisi gadungan.
"Tersangka pakai seragam lengkap, pangkatnya Ipda, tapi tidak ada KTA dan ternyata polisi gadungan," ungkap Deby, Senin (14/3).
Akhirnya tersangka mengaku. Motivasinya menjadi polisi gadungan lantaran gagal lolos sebagai anggota kepolisian. Beberapa waktu lalu dia mengikuti tes penerimaan Akpol namun gagal.
"Tersangka mengaku sudah lama bercita-cita jadi polisi, dia merasa bangga dengan profesi itu. Tapi perlu kami dalami lagi pengakuan itu," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman paling lama empat tahun. Pasal itu dikenakan karena tersangka diduga mencari keuntungan pribadi dengan pengakuan sebagai anggota polisi.