Mobil milik komedian Daus Mini melanggar aturan lalulintas. Mobil berwarna hitam tersebut menggunakan lampu strobo ketika melintas di Jalan Margonda pada Kamis (10/3) dinihari tadi.
Ketika itu sedang ada Tim Perintis Presisi yang sedang menolong korban kecelakaan di Jalan Margonda. Tiba-tiba mobil milik Daus Mini yang dikendarai sopirnya menghidupkan lampu strobo.
"Kami kemudian mengejar sampai ke fly over UI dan kita hentikan. Kita tanya apa maksudnya namun tidak dapat dijawab," kata Katim Patroli Presisi, AKP Winam Agus, Kamis (10/3).
Mobil itu dikendarai seorang pria. Kemudian setelah dilihat ternyata di dalamnya ada komedian Daus Mini.
"Jadi sopirnya yang mengendarai. Kita cek STNK-nya ternyata juga tidak sesuai dengan nomor pelat mobil. Kemudian kami serahkan ke unit terkait," ungkapnya.
Sementara itu Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhony Eka Putra mengatakan kendaraan plat hitam yang menggunakan strobo dianggap menyalahi aturan. Kendaraan tersebut kemudian diberikan sanksi berupa tilang.
"Ditilang menggunakan pasal 287 penggunaan sirine dan strobo. Ancaman satu tahun, denda Rp 250ribu," katanya.