Pemerintah menerapkan sejumlah pelonggaran aturan menyusul melandainya kasus positif Covid-19. Menyikapi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan penyesuaian aturan. Yakni, kembali merapatkan saf jemaah masjid.
Demikian dikatakan Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh. "Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika shalat, itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada uzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka uzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang.
Dengan demikian, salat jemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan shaf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Tak hanya di masjid, saf untuk pengajian di sejumlah perkantoran kini juga diizinkan untuk dirapatkan. Meski demikian, ia mewanti-wanti agar jemaah tetap disiplin protokol kesehatan. Umat Islam diminta mengoptimalkan persiapan pelaksanaan ibadah Ramadhan dengan khusyu dan semarak, tetapi tetap disiplin dalam menjaga kesehatan.
"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan, untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata dia.