Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait vonis putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA sebelumnya memutuskan memotong vonis Edhy Prabowo dari 9 menjadi 5 tahun penjara.
"Kami menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan kasasi MA terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/3).
Meski vonis MA tak berbeda dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK, Ali menyatakan KPK belum bersikap atas putusan tersebut. Ali menyebut pihaknya masih akan menunggu salinan putusan lengkap dari MA.
"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," kata Ali.
Menurut Ali, pemberantasan korupsi butuh komitmen kuat dari seluruh elemen masyarakat. Terlebih komitmen dari para penegak hukum, termasuk lembaga peradilan.
Nantikan update berita Prabowo Subianto di Liputan6.com
Ali menegaskan, korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa. Maka cara-cara pemberantasannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa.
"Satu di antaranya tentu bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan juga mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang," kata Ali.
Menurut Ali, pemberian efek jera bisa dilakukan dengan besarnya putusan pidana penjara serta pidana tambahan seperti kewajiban pembayaran uang pengganti dan termasuk pencabutan hak politik.
"Oleh karenanya, putusan majelis hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extra ordinary crime," kata Ali.
Advertisement
Mahkamah Agung (MA) memotong vonis mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. MA mengubah vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Hakim MA yang memutus perkara ini yakni Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani dengan panitera pengganti Agustina Dyah. Putusan ini dibacakan pada Senin, 7 Maret 2022.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro mengatakan, pihaknya mengurangi vonis Edhy lantaran vonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terhadap Edhy tak mempertimbangkan hal yang meringankan. Menurut para hakim MA, selama menjadi Manteri KKP, Edhy memiliki jasa besar.
"Terdakwa sebagai menteri telah bekerja dengan baik dan memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya nelayan," katanya mengutip putusan, Rabu (9/3).
Dia menyebut, menurut para hakim MA, tindakan Edhy yang mengubah peraturan Menteri KKP dengan Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020 adalah hal yang baik. Ubahan peraturan menteri tersebut bertujuan memanfaatkan benih lobster untuk kesejahteraan masyarakat, dengan ingin memberdayakan nelayan dan juga untuk pembudidayaan karena lobster di Indonesia sangat besar.
"Dalam Peraturan Menteri Nomor 12/Permen-KP/2020, eksportir disyaratkan untuk memperoleh Benih Bening Lobster (BBL) dari nelayan kecil penangkap BBL, sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat, khususnya nelayan kecil," ujarnya.
Advertisement
MA memperbaiki vonis Pengadilan Tinggi DKI atas vonis Pengadilan Tipikor. MA menjatuhkan pidana kepada Edhy Prabowo dengan penjara 5 tahun denda Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diketahui sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI memperberat vonis terhadap Edhy Prabowo. PT DKI menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun terhadap Edhy. Vonis ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor yang menghukum Edhy 5 tahun penjara.
Selain meringankan vonis pidana badan Edhy, MA juga meringankan vonis pidana tambahan terhadap Edhy. MA menjatuhkan pidana tambahan terhadap Edhy berupa pencabutan hak politik Edhy selama 2 tahun dari awalnya 3 tahun.
Edhy Prabowo divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap terkait izin budidaya lobster dan izin ekspor benih bening lobster (BBL) di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Reporter: Fachrur Rozie/Liputan6.com