Polresta Banyuwangi mengungkap penemuan surat antigen palsu yang ditemukan Jumat (3/4) lalu. Hasil penyelidikan akhirnya mengungkapkan bahwa orang yang bertanggung jawab atas Klinik Platama SWT, initial ES, atau penerbit surat Rapid Antigen palsu itu ditetapkan sebagai tersangka.
Kronologinya bermula ketika rombongan peziarah sebanyak 44 jemaah hendak melewati Pelabuhan Ketapang, namun setelah dilakukan pemeriksaan berurutan. 16 Orang di antaranya ketahuan membawa surat antigen oleh klinik yang tidak terverivikasi di Pelabuhan Ketapang.
"Tersangka ditetapkan sebagai hasil pemeriksaan, dan kini diamankan di Mapolsek Tanjungwangi," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Nasrun Pasaribu, Senin (7/3).
Selain itu, polisi juga menyita 44 surat antigen secara keseluruhan, mobil rumah sakit, bukti perdagangan antigen cepat dan tak layak. Selanjutnya, polisi terus menyelidiki dan menyelidiki kasus ini, termasuk mencari legitimasi atau izin untuk mengoperasikan klinik.
"Kami masih menyelidiki izin klinik itu," kata.