Polisi Duga Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri Pakai Paspor Palsu

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Polisi Duga Tersangka KSP Indosurya Kabur ke Luar Negeri Pakai Paspor Palsu
Gedung Bareskrim Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Polri menduga tersangka kasus penipuan dan TPPU Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub kabur ke luar negeri. Suwito diduga kabur menggunakan paspor palsu. Suwito Ayub kini masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

"Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021 dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (4/3).

Whisnu mengatakan penyidik saat ini menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban.

"Kita keluarkan DPO. Hari Kamis minggu lalu, kita panggil tetapi tidak datang," ujarnya.

Polisi menyatakan alasan Suwito Ayub tidak hadir untuk diperiksa karena sakit. Tersangka sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumatnya kita cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," katanya.

Selain Suwito Ayub, dua petinggi itu KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya, dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ketiganya dijerat Pasal 46 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang tentang Perbankan dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4. Serta, Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Kasus ini mengemuka pascakoperasi mengalami gagal bayar. Henry Surya yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan June Indria dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.

Reporter: Ady Anugrahadi

Rekomendasi