Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari. Per 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement