Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari

Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari. Per 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster.

Nanda Farikh Ibrahim
Mulai 1 Maret, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari
Calon penumpang pesawat saat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3). Per 1 Maret 2022, pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster. ©Liputan6.com/Angga Yuniar
Rekomendasi