3 Bos KSP Indosurya Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Upayakan Uang Korban Dapat Kembali

Tiga petinggi KSP Indosurya yang ditahan yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Rita
Oleh Rita - Reporter
3 Bos KSP Indosurya Ditahan Polisi, Kuasa Hukum Upayakan Uang Korban Dapat Kembali
Ilustrasi Penahanan Bos KSP Indosurya

Para korban dugaan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya berharap uang dalam dikembalikan setelah polisi menangkap dan menyita aset para pelaku. Polisi sebelumnya menangkap tiga petinggi KSP Indosurya diduga terkait kasus penipuan investasi tersebut.

Tiga petinggi KSP Indosurya yang ditahan yakni Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub. Ketiganya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Korban mengucapkan terima kasih kepada Mabes Polri yang sudah menahan Henry Surya," kata kuasa hukum korban Alvin Lim dalam keterangannya, Senin (28/2).

Menurut Alvin, pihaknya terus menginformasikan kepada para korban terkait perkembangan penanganan kasus KSP Indosurya. Alvin mengatakan, langkah yang diambil selanjutnya yakni memaksimalkan aset sitaan Polri agar dapat dibagikan ke para korban yang mengambil jalur pidana ke pengadilan.

"Tinggal tunggu tahap akhir yaitu agar uang sitaan dapat mengembalikan kerugian di Indosurya," kata Alvin.

Tiga Petinggi KSP Indosurya Ditangkap

Bareskrim Polri sebelumnya menangkap sejumlah petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Penangkapan itu dilakukan pada Jumat, 25 Februari 2022.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, membenarkan penangkapan itu. Meski begitu, dia belum banyak memberikan keterangan perihal tersebut.

"Sudah," tutur Whisnu saat dikonfirmasi, Sabtu (26/2).

Berdasarkan informasi, ada tiga petinggi KSP Indosurya yang ditangkap dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka adalah pendiri KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta, Henry Surya; Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta, June Indria; dan Direktur Operasional KSP Indosurya Cipta, Suwito Ayub.

"Nanti rilis lengkap Selasa," kata Whisnu.

Bareskrim Koordinasi dengan Kejagung

Sebelumnya, Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung), PPATK, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihak Perbankan terkait kelanjutan penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta.

Dirtipideksus Bareskrim Polri saat itu yang dijabat oleh Brigjen Helmy Santika menyampaikan, koordinasi tersebut diperlukan demi mendapatkan masukan konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik.

"Setelah koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK, OJK, dan pihak Perbankan untuk melengkapi alat bukti, penyidik akan melakukan pemberkasan terhadap tiga tersangka kasus Indosurya," tutur Helmy dalam keterangannya, 26 Mei 2021.

Helmy menegaskan, penyidik dapat berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya. Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli.

Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri. "Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," jelas dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Rekomendasi