Indra Kenz Tersangka, Polisi Sita Akun Youtube & Bukti Transfer Terkait Kasus Binomo

Indra Kenz sendiri diperiksa hari ini sebagai saksi atas perkara tersebut. Usai gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan.

Rita
Oleh Rita - Reporter
Indra Kenz Tersangka, Polisi Sita Akun Youtube & Bukti Transfer Terkait Kasus Binomo
Indra Kenz. Instagram/indrakenz©2022 Merdeka.com

Polisi telah menetapkan crazy rich Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo. Hal itu berdasarkan alat bukti antara lain video dalam akun YouTube dan transfer rekening.

"Alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube dan bukti transfer ya. Jadi bukti transfer dan akun YouTube milik yang bersangkutan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2).

Indra Kenz sendiri diperiksa hari ini sebagai saksi atas perkara tersebut. Usai gelar perkara, penyidik menaikkan statusnya sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penangkapan.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ahmad.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipireksus) Bareskrim Polri terkait kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, SPDP diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.

"Telah menerima SPDP dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka IK," tutur Leonard dalam keterangannya, Kamis (24/2).

Menurut Leonard, SPDP itu diterbitkan oleh Dirtipireksus Bareskrim Polri pada Senin, 21 Februari 2022.

"Dan diterima oleh Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Selasa 22 Februari 2022," kata Leonard.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menaikan status penanganan perkara dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dengan terlapor Crazy Rich Medan, Indra Kesuma alias Indra Kenz ke tingkat penyidikan.

"Penyidik menemukan peristiwa pidana dan penyidik telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (18/2/2022).

Ramadhan mengatakan, naiknya status penanganan kasus tersebut dilakukan usai Polri meminta keterangan terhadap sembilan saksi dan tiga korban. Selain itu, tiga saksi ahli juga sudah dimintai pendapat oleh Polri.

Ramadhan menyebut, Indra Kenz sebagai terlapor diduga melakukan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan, perbuatan curang dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberatansan TPPU, dan atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP ini sesuai dengan laporan polisi nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 3 Februari 2022," kata dia.

Reporter: Nanda Perdana Putra/Liputan6.com

Rekomendasi