Istri terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID, Nora Alexandra berpesan kepada Jerinx agar tetap kuat menghadapi hukum satu tahun dan denda Rp25 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Jerinx, telah diputuskan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
"Putusan ya harus tetap dijalani saja, semoga suami saya tetap kuat," kata Nora usai sidang pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
Para pendukung Jerinx yang tergabung dalam komunitas fans band SID Outsaider yang hadir memakai masker bertuliskan 'Bebaskan Jerinx', sontak ikut melontarkan kata-kata semangat.
"Amin-amin, bli (Jerinx) tetap semangat, semangat bli," ujar sorakan para pendukung Outsaider.
Advertisement
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Kuasa Hukum Sugeng Teguh Santoso menyampaikan jika kehadiran Nora dalam sidang vonis kali ini untuk memberikan dukungan secara langsung kepada Jerinx.
"Nora hadir memberikan dukungan kepada Bli Jerinx. Ini penting, dan sebetulnya memang ini adalah perjalanan. Yang saya harapkan Bli Jerinx kuat karena sudah ada perkara sebelumnya saja. Ini saja catatannya," ujarnya.
Sementara berdasarkan pantauan merdeka.com, Jerinx yang memakai kemeja putih bersama Nora yang memakai pakaian hitam turut bergandengan tangan ketika meninggal ruang persidangan.
Meski demikian, Jerinx tetap terlihat tersenyum dan sesekali menyapa para Outsaider yang hadir di ruang persidangan. Tak lupa dia juga mengucapkan terimakasih para fansnya tersebut.