Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda Rp25 juta subsider satu bulan kurungan terhadap terdakwa I Gede Aryastina alias Jerinx SID. Jerinx duduk di kursi pesakitan atas perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan terhadap pegiat media sosial, Adam Deni.
Vonis dari majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan penjara.
"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan ancaman sebagaimana dakwaan pertama," kata Hakim Ketua Surachmat saat membacakan amar putusan, di PN Jakarta Pusat, Kamis (24/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan Rp25 juta subsidair satu bulan," lanjut Surachmat.
Adapun vonis terhadap Jerinx dijatuhkan berdasarkan pertimbangan selama persidangan berlaku sopan dan terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan
"Telah berupaya meminta maaf kepada saksi korban (Adam Deni)," ujar hakim.
Sementara hal yang memberatkan, Jerinx pernah dihukum dalam perkara lainnya. Dengan demikian hal itu menjadi pertimbangan majelis hakim.
Vonis ini dijatuhkan, lantaran Jerinx dinilai melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
Adapun terhadap vonis tersebut baik Jerinx maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan untuk pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lanjutan. Dimana keduanya memiliki hak selama tujuh hari untuk memutuskan apakah menerima atau ajukan banding.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah meminta majelis hakim dalam tuntutannya agar menjatuhkan hukuman kepada Jerinx pidana penjara selama dua tahun.
Atas dasar, perbuatan Jerinx yang dianggap JPU dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik yang berisi ancaman, kekerasan, atau menakut-nakuti yang ditujukan kepada Adam Deni.
Dalam perkara tersebut, Jerinx didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan dikurangi terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Penuntut Umum, I Gede Eka Haryana, di PN Jakarta Pusat.