Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar kembali menjadi sorotan setelah ditahan penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Jenderal bintang satu ini ditahan setelah dinilai bertindak di luar kewenangan saat membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Aksi Brigjen Junior dalam membela rakyat berujung dibui bukan kali ini terjadi. Aksi serupa pernah dilakukannya ketika menjabat Inspektur Kodam XIII Merdeka, Manado, Sulawesi Utara.
Saat itu dia menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait pemeriksaan seorang Babinsa yang membela warga terkait sengketa tanah di Tingkulu, Wanea, Manado. Serta penangkapan seorang warga buta huruf bernama Ali Tahiru terkait perkara tanah tersebut.
Brigjen Junior juga mengungkapkan keresahannya lantaran pasukan Brimob Polri mendatangi anggota Babinsa tersebut. Menurut dia, aksi Babinsa itu hanyalah upaya melindungi rakyat kecil sebagai tugas dan tanggungjawab TNI. Hal itu turut disampaikan Brigjen Junior dalam video yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @indonesian_army88.
Kasus sengketa lahan tanah di Manado, itu masih diselidiki polisi. Babinsa itu sendiri tak jadi dimintai oleh polisi.
Sementara pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menindaklanjuti surat dilayangkan Brigjen Junior untuk Kapolri Sigit tersebut. Tindaklanjut terkait surat yang viral di media sosial itu dengan memeriksa jenderal bintang dua tersebut.
Advertisement
Dicopot Sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka
Hasil penyelidikan dilakukan Puspomad ditemukan menemukan pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM Brigjen Junior. Dia pun dicopot sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka dan dipindahtugaskan menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) hingga sekarang.
"Atas adanya indikasi pelanggaran Hukum Disiplin Militer dan pelanggaran Hukum Pidana Militer, maka Puspom AD akan melanjutkan proses hukum lebih lanjut terhadap Brigjen TNI JT," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (9/10/2021).
Aksi Brigjen tak berhenti di situ. Setelah ditugaskan sebagai Staf Khusus Kasad, dia kembali menuai sorotan setelah membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
Posisinya sebagai penasihat warga korban penggusuran membuat Junior terlibat adu mulut. Momen tersebut lantas beredar luas di media sosial.
Di dalam video, terdengar Junior tengah berteriak kencang membela masyarakat setempat. Bahkan ia menyebut, nyawa sekali pun bakal menjadi taruhannya.
Junior membenarkan sempat ngamuk. Namun sejumlah orang meredam emosinya.
Kala itu, jenderal kelahiran Manado itu mengungkap alasan hingga terlibat adu mulut.
"Ya, saya sendiri, saya emosi," kata Brigjen Junior kepada merdeka.com.
Advertisement
Dibui di Rumah Tahanan Militer
Mantan Dosen Utama Seskoad itu mengungkapkan alasan turun langsung membela rakyat. Junior hanya berharap ada keadilan ditegakkan demi kepentingan rakyat.
Namun akibat ulahnya tersebut, dia ditahan di RTM Cimanggis sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022. Penahanan dilakukan setelah penyidik Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Pomad) menemukan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan Brigjen Junior. Brigjen Junior diduga juga menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan Pasal 126 dan 103 KUHPM.
Penahanan dilakukan sembari menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta dinyatakan lengkap untuk di sidang.
"Selanjutnya Brigjen TNI JT dititipkan oleh Odmilti II Jakarta pada Instalasi Tahanan Militer Puspomad di Cimanggis, Depok, sampai dengan proses hukum," kata Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) Letjen TNI Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Selasa (22/2).
Advertisement
Akui Salah
Brigjen Junior kemudian menulis sepucuk surat berisi permintaan ampunan atas kasus yang menjeratnya. Lewat surat ditulis tangannya itu, Brigjen Junior meminta pengampunan karena bersalah membela warga korban penggusuran dengan mengerahkan alat berat seperti eskavator hingga puluhan preman.
Surat tersebut ditujukan kepada Kasad, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Tembusan surat tersebut ditujukan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Dalam suratnya, Staf Khusus Kasad itu juga meminta dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Dengan alasan sakit asam lambung atau GERD yang dideritanya.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," kata Tumilaar dalam suratnya.
Advertisement
Bertugas di Luar Kewenangan
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dudung Abdurachman menjelaskan, alasan penahanan Brigjen TNI Junior Tumilaar. Menurut Dudung, Brigjen Junior bertugas di luar kewenangannya.
Dudung mengatakan, setiap prajurit yang melaksanakan tugas pasti atas perintah atasan dan ada surat perintahnya. Menurut dia, tindakan yang dilakukan Brigjen Junior Tumilaar seharusnya tugas Babinsa hingga Kodim karena dua unsur ini yang berwenenang melakukan tugas satuan kewilayahan.
"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya," kata Dudung ketika dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Selasa (22/2).
Tak hanya itu, jabatan Junior Tumilaar sebagai Staf Khusus Kasad seharusnya mengajukan izin terhadapnya ketika akan keluar. Namun dalam aksinya membela warga Bojongkoneng tersebut tanpa meminta izinnya.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," tegasnya.