Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat Brigjen Tatang Subarna membenarkan penahanan sementara Staf Kasad Brigjen Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer Cimanggis, Depok. Alasannya, Brigjen Junior diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan wewenang dan ketidaktaatan yang disengaja. Hal itu diperoleh dari hasil penyidikan Puspomad.
Pelanggaran ini terkait mengurus sengketa lahan antara masyarakat dengan sebuah perusahaan yang terjadi di Kota Manado, Sulawesi Utara dan Bojong Koneng, Jawa Barat.
Penahanan sementara Puspomad terhadap Brigjen TNI Junior dilakukan dalam rangka proses penyidikan. Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta untuk diproses lebih lanjut.