Gemah Ripah Loh Jinawi di Tanah Wadas Terancam Penambangan Batu Andesit

Nama Desa Wadas seminggu belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Polemik muncul setelah aparat kepolisian bertindak represif menangkapi warga yang menolak pertambangan batu andesit.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Gemah Ripah Loh Jinawi di Tanah Wadas Terancam Penambangan Batu Andesit
Kegiatan ibu-ibu warga Desa Wadas. ©2022 Merdeka.com/Purnomo Edi

Secangkir kopi disuguhkan kepada saya. Minuman khas itu dihidangkan Nasih, warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Provinsi Jawa Tengah.

"Ini kopi asli Wadas," kata Nasih saat saya singgah ke rumahnya, Kamis (10/2).

Sepintas saya melihat kemasan kopi Wadas. Bentuk dan desainnya menarik layaknya yang dijual di warung-warung kopi ternama di kota besar.

Kopi Wadas dikemas dalam kemasan kertas cokelat dan ada klip plastik di bagian atasnya. Di bagian depan terdapat tulisan "Kopi Wadas Tumpang Sari Purworejo". Beratnya 100 gram.

"Kalau dijual harganya 15 ribuan Mas," terang Nasih.

Pohon kopi memang banyak ditemui di Desa Wadas. Tanaman ini menjadi salah satu penopang kehidupan di sana.

Selain kopi, masih ada sejumlah tanaman lain yang tumbuh subur dan menjadi sumber penghasilan warga Desa Wadas.

Anggota Gerakan Masyarakat Peduli Alam Desa Wadas (Gempa Dewa), Siswanto mengatakan, pohon-pohon kopi sudah ada sejak dulu di Desa Wadas.

Sebelumnya kopi dijual dalam bentuk biji, kini warga Desa Wadas menjualnya sudah menjadi bubuk dalam kemasan. Proses pengolahannya mereka lakukan sendiri.

"Sekarang kami juga jual dalam bentuk kemasan bubuk. Kami kemas ada yang 100 gram. Kalau sekilonya yang bentuk bubuk harganya sampai Rp 150 ribu," jelas Siswanto.

Dia menuturkan dalam setahun biasanya warga Desa Wadas merasakan sekali panen kopi. Hasilnya bisa mencapai 1 ton biji kopi.

Selain pohon kopi, warga Wadas juga mengusahakan tanaman kemukus yang juga mempunyai nilai jual tinggi. Komoditas ini dikenal pula dengan nama lada jawa.

Harga panen kemukus cukup tinggi. Sekilonya bisa mencapai Rp50 ribu hingga Rp60 ribu dalam kondisi basah.

"Kalau kering kemarin sampai Rp200 ribu per kilogramnya," tutur Siswanto.

Sebenarnya masih banyak potensi lainnya yang ada di Desa Wadas, seperti pohon kayu keras, durian, rambutan, cengkih hingga berbagai tanaman empon-empon atau rempah seperti jahe dan kencur yang ditanam secara tumpang sari. Potensi berbagai tanaman ini diolah dengan baik oleh warga yang mayoritas bekerja sebagai petani.

"Mayoritas warga adalah petani. Kami sejahtera dengan pertanian kami. Saya belum pernah dengar ada warga Desa Wadas yang kelaparan atau sampai meminta-minta di jalan karena tidak punya uang," ungkap Siswanto.

Gemah Ripah Loh Jinawi di Tanah Wadas juga diakui Walhi Yogyakarta. Lembaga ini menyatakan, dalam setahun di Desa Wadas mampu menghasilkan Rp8,5 miliar dari hasil perkebunan. Sementara komoditas kayu keras menyumbang Rp5,1 miliar per lima tahun.

Walhi merinci untuk komoditas durian di Desa Wadas bisa menghasilkan Rp1,24 miliar per tahun. Sementara dari komoditas kapulaga bisa didapatkan Rp156 juta per bulan.

Nama Desa Wadas seminggu belakangan ini ramai diperbincangkan publik. Polemik muncul setelah aparat kepolisian bertindak represif menangkapi warga yang menolak pertambangan batu andesit.

Peristiwa itu tidak terlepas dari penetapan Desa Wadas sebagai tempat penambangan quarry atau batu andesit. Hasil tambang itu akan dipakai untuk membangun Bendungan Bener, proyek yang berjarak sekitar 10 kilometer dari desa itu.

Keputusan menjadikan Desa Wadas menjadi lokasi penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah dengan Nomor 509/41/2018 yang ditandatangani Ganjar Pranowo.

Izin lingkungan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 660.1/20 Tahun 2018 Tanggal 2 Maret 2018. Penetapan Lokasi (Penlok) berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/41 Tahun 2018 Tanggal 7 Juni 2018.

Diketahui, Ganjar sempat memperpanjang izin penetapan lokasi sebanyak dua kali. Perpanjangan dikeluarkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 5 Juni 2020 dan 7 Juni 2021.

Penetapan Desa Wadas sebagai lokasi penambangan batu andesit ini mendapatkan penolakan dari mayoritas warga. Mereka keberatan jika lahan yang menjadi sumber penghidupan turun menurun hilang karena dijadikan lokasi penambangan batu andesit.

"Tanah di Wadas ini sumber penghidupan kami. Mayoritas warga adalah petani. Kalau lahannya dipakai buat pertambangan maka kami akan kehilangan mata pencaharian kami," tegas Siswanto.

Senada dengan Siswanto,warga Desa Wadas lainnya, Arif Syafrudin mengatakan dirinya keberatan dengan adanya penambangan batu andesit di lahan yang biasa dimanfaatkan untuk bercocok tanam.

"Keluarga saya sejak dulu menjadi petani. Kami punya satu bidang tanah di lokasi yang akan dijadikan lokasi pertambangan. Mata pencaharian keluarga saya di sana (bidang tanah) itu semua," kata Arif, Jumat (11/2).

"Kalau tanah saya diambil dan dijadikan tambang lalu keluarga saya mau hidup dari mana. Terus nanti mau kerja apa," imbuh Arif.

Rekomendasi