Polisi Tetapkan Pelempar Molotov Pos Lalu Lintas di Kolong Tol Jatiwarna Tersangka

Tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. Pasal 187 tentang pembakaran.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Polisi Tetapkan Pelempar Molotov Pos Lalu Lintas di Kolong Tol Jatiwarna Tersangka
Bom Molotov di Jatiwarna. ©2022 Merdeka.com

Polisi menetapkan pelempar bom molotov ke Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota sebagai tersangka.

"Iya (tersangka), sedang diperiksa," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki, Rabu (16/2).

Hengki juga menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 187 dengan ancaman paling lama 12 tahun kurungan penjara. "Pasal 187 tentang pembakaran," ujar dia.

Sebelumnya, Pos Lalu Lintas Kolong Tol Jatiwarna, Pondok Gede, Bekasi Kota dilempari bom molotov. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden itu.

Pelaku Ditangkap Warga

Pelakunya berinisial JSP (31) berhasil diamankan warga. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (16/2) sekira pukul 04.30 WIB.

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Sutikno mengatakan, kasus pelemparan bom molotov ini dilaporkan oleh seorang warga. Ketika itu, anggota Polantas sedang mengisi bahan bakar di SPBU Jatiwarna.

"Tiba-tiba datang warga melapor bawah terjadi pelemparan bom molotov ke pos pol Lalu Lintas Jatiwarna," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/2).

Dia menerangkan, anggotanya bergegas ke lokasi. Namun, pelaku sudah diamankan oleh warga di Ruko warung sebelah Pos Pol Lalu Lintas Jatiwarna.

"Setelah itu anggota mengamankan pelaku," ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diketahui bernama Jon Sondang Pakpahan (31), warga Jatiasih Bekasi. Guna kepentingan lebih lanjut barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota.

Rekomendasi