Kalapas Minta Dua Polisi Jaga Pos Pintu Utama dan Timur saat Lapas Tangerang Terbakar

Eks Kalapas mengungkapkan bahwa saat peristiwa kebakaran itu terjadi sedang berada di rumah dan baru mengetahui setelah sang istri membangunkannya saat beristirahat.

Kirom
Oleh Kirom - Reporter
Kalapas Minta Dua Polisi Jaga Pos Pintu Utama dan Timur saat Lapas Tangerang Terbakar
Lapas Tangerang Terbakar. ©2021 Merdeka.com

Mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Tangerang, Viktor Teguh Prihartono, memberikan kesaksiannya dalam sidang kebakaran Lapas Kelas 1 A Tangerang, yang menewaskan 49 penghuni lapas dan melukai 74 narapidana lainnya.

Saat peristiwa kebakaran itu terjadi, Teguh sedang berada di rumah dan baru mengetahui setelah sang istri membangunkannya saat beristirahat.

Teguh mengaku meninggalkan kantor pada pukul 01.00 WIB dini hari, sebelum terjadinya kebakaran. Teguh pulang lantaran pagi harinya ada rencana akan melaksanakan penandatanganan kerja sama dengan Angkasa Pura.

"Kami menyiapkan di aula, kami diskusi. Setiba di rumah beristirahat setengah jam, istri saya membangunkan telah terjadi kebakaran," kata Viktor dalam kesaksiannya di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (15/2).

Viktor mengaku bahwa saat peristiwa kebakaran itu terjadi baru delapan bulan menjabat sebagai Kalapas IA Tangerang. Viktor memiliki tugas pokok dan fungsi untuk mengkordinasikan semua rencana kerja para kepala bidang (Kabid) di Lapas Kelas IA Tangerang.

"Tupoksi mengordinir semua rencana kerja kabid-kabid, program prioritas dan anggaran," ucap Viktor menjawab pertanyaan ketua Majelis Hakim R Aji Suryo.

Pejabat Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Banten yang kini berstatus tanpa jabatan itu menerangkan kalau Standar Operasional Prosedur (SOP) Kalapas dalam kondisi kebakaran, mengutamakan tidak adanya narapidana yang kabur atau melarikan diri.

"Dalam kondisi kebakaran di dalam SOP, Kalapas yang utama menjaga agar tidak terjadi pelarian, keributan sel sehingga antisipasinya adalah memerintahkan anggota polisi membantu di pos pintu utama dan timur," kata dia.

R. Aji Suryo kemudian meminta kesaksian Viktor, sebagai Kalapas pada saat itu, ketika masuk ke area Lapas yang terbakar.

"Ada dua polisi yang jaga, jam 2. Kemudian saya masuk dan memastikan bertemu Rusmanto dan Suparto (terdakwa sipir Lapas) pada posisi pintu Timur ada petugas, setelah itu saya masuk lokasi," kata Viktor.

"Kemudian apa yang saudara lihat ketika berada di lokasi," tanya ketua Majelis Hakim R Aji Suryo.

"Di dalam lokasi ada dua mobil pemadam kebakaran. Pada saat itu kondisi blok C 3 pafiliun gelap yang ada hanya api. Kami koordinir warga yang di luar karena ada pembukaan pintu C1 dan C3. Menghalau mereka di lokasi tersendiri, agar tidak terjadi pelarian mengingat petugas hanya 13 orang," katanya.

Selanjutnya, kata Viktor, hingga datang waktu subuh sekitar pukul 04.00 api padam dan bisa dimasuki.

"Sampai waktu subuh memastikan api padam sudah bisa masuk ke lokasi," ujar dia.

Lima pejabat Lembaga Pemasyarakat Kelas IA Tangerang, akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, yang menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 72 WBP lainnya luka-luka.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Dapot Dariarma menerangkan, lima orang pejabat Lapas Kelas I A Tangerang, akan dimintai keterangannya dalam sidang kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Seperti diantaranya, mantan Kalapas, Kepala Bidang Keamanan, Kasie Keamanan dan Bendahara Lapas yakni, masing-masing bernama, Rino Soleh Sumitro, Ngadino, Arief Rahman, Sugandi, Vicktor Teguh Prihartono dan Willy Gunawan Nasution.

"Sidang kali ini, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menghadirkan lima pejabat struktural dari lingkup Lapas Kelas I A Tangerang," kata Kasie Pidum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Dapot Dariarma, Selasa (15/2).

Salah satu dari saksi yang dihadirkan, sambung Dapot, adalah mantan Kalapas Kelas I A Tangerang, Vicktor Teguh Prihartono yang ketika kejadian kebakaran itu, selaku pejabat Kepala Lapas Kelas IA Tangerang.

"Dalam fakta persidangan nanti akan terkuak semua misteri dari perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang," jelas dia.

Dalam perkara kebakaran Lapas Kelas I A Tangerang, empat orang sipir Lapas dijadikan terdakwa diantaranya Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho dan Panahatan Butar Butar juga diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Firmauli Silalahi.

Sementara, jalannya sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, R Aji Suryo dan didampingi hakim anggota Ismail serta Elly Istianawati.

Untuk tiga terdakwa yakni, Suparto, Rusmanto, dan Yoda Wido Nugroho didakwa Pasal 359 KUHP tentang kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Sementara Panahatan Butar Butar didakwa Pasal 188 KUHP tentang kealpaan menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun.

Rekomendasi