Selama periode 2021, Kementerian Kesehatan telah membayar klaim rumah sakit atas perawatan pasien Covid-19 sebesar Rp62,68 triliun dari pengajuan klaim sebesar Rp90,2 triliun. Dari jumlah pengajuan, Rp2,42 triliun tidak dapat dilakukan pencairan karena dianggap tidak sesuai syarat dan masa pengajuan klaim.
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, dr. Siti Khalimah menyebutkan, contoh dispute atau tidak mendapatkan persetujuan atas pencairan klaim adalah masa rawat inap pasien melebihi batas ketentuan.
"Pasien seharusnya sudah dipulangkan tapi belum dipulangkan sampai terlalu lama dengan klinis yang sudah layak pulang," kata Khalima saat dikonfirmasi oleh merdeka.com, Senin (14/2).
Atau, pertimbangan lain sehingga pengajuan klaim tidak dapat disetujui karena rumah sakit tidak dapat melampirkan syarat dokumen seperti hasil tes PCR pasien atau laboratorium. Dan untuk penilaian disetujui atau tidaknya klaim, berdasarkan hasil verifikasi tim penyelesaian klaim dispute (TKPD). Dia juga menyampaikan, TKPD ada di setiap provinsi di bawah Dinas Kesehatan.
Dalam catatan Kementerian Kesehatan, kata Khalima, pengajuan klaim yang tidak dapat disetujui selama periode 2021 sebesar Rp1,74 triliun.
Dia tidak menyebutkan secara rinci rumah sakit wilayah mana saja yang melakukan praktik tersebut.
Advertisement
Kementerian Kesehatan juga mencatat ada Rp680 miliar pengajuan klaim melewati batas waktu pengajuan. Merujuk pada Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 5673 Tahun 2021 yang terbit pada 23 Agustus 2021, masa kedaluwarsa klaim pelayanan pasin Covid-19 untuk layanan Januari-Oktober 2021 adalah sejak 1 Januari 2022.
"Jadi masih kita beri kesempatan sampai akhir tahun" kata dia.
Kemudian, masa kedaluwarsa klaim pelayanan Covid-19 sejak bulan November 2021 adalah setelah dua bulan sejak pelayanan kesehatan Covid-19 selesai diberikan.
"Kan setiap klaim ada masa kedaluwarsanya," kata Khalimah.
Dalam penilaian ini, Khalimah menuturkan, pihaknya melibatkan BPJS Kesehatan untuk memutuskan bisa tidaknya pengajuan klaim tersebut untuk dicairkan, jika melihat riwayat masa rawat inap dan proses pengajuan klaim.
Advertisement
BPJS Kesehatan, kata Khalimah, masih memberikan kelonggaran waktu selama 14 hari bagi rumah sakit yang belum melengkapi dokumen persyaratan pengajuan klaim.
"Kalau ada dokumen yang blm lengkap, BPJS Kesehatan meminta ke rumah sakit untuk melengkapi dalam waktu 14 hari. Kalau lewat dari 14 hari akan dinyatakan tidak sesuai," jelasnya.
Agar kondisi dispute dan pengajuan klaim kedaluwarsa, Khalimah meminta rumah sakit agar disiplin.
"Semua akan terbayarkan apabila dokumen-dokumen sudah lengkap dan diterima semua. Yang layak bayar akan kita bayarkan segera. Tapi kita sangat mengharapkan kerja sama dari rumah sakit," pungkasnya.